kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Bursa stop perdagangan saham 10 perusahaan


Minggu, 19 Februari 2017 / 20:21 WIB
Bursa stop perdagangan saham 10 perusahaan


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sekitar 10 emiten harus mengalami penghentian perdagangan efek sementara waktu atau suspensi dari Bursa Efek Indonesia lantaran belum membayar annual fee emiten.

Mereka adalah PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Majapahit Ini Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dan juga PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE)

"Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk delapan perusahaan tercatat dan melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga perusahaan tercatat." kata direksi bursa dalam keterbukaan di BEI, Kamis (16/2)

Tiga perusahaan yang dihentikan sementara adalah TMPI,YULE, dan juga ZBRA. Meski demikian, salah satu emiten telah melakukan pembayaran annual fee emiten yakni PT Zebra Nusantara Tbk.

Merujuk pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor 1-H, suspensi kepada emiten-emiten tersebut akan berlangsung hingga dipenuhinya kewajiban biaya pencatatan beserta denda yang harus dibayarkan oleh emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×