kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bursa stop perdagangan saham 10 perusahaan


Minggu, 19 Februari 2017 / 20:21 WIB


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sekitar 10 emiten harus mengalami penghentian perdagangan efek sementara waktu atau suspensi dari Bursa Efek Indonesia lantaran belum membayar annual fee emiten.

Mereka adalah PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Majapahit Ini Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dan juga PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE)

"Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk delapan perusahaan tercatat dan melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga perusahaan tercatat." kata direksi bursa dalam keterbukaan di BEI, Kamis (16/2)

Tiga perusahaan yang dihentikan sementara adalah TMPI,YULE, dan juga ZBRA. Meski demikian, salah satu emiten telah melakukan pembayaran annual fee emiten yakni PT Zebra Nusantara Tbk.

Merujuk pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor 1-H, suspensi kepada emiten-emiten tersebut akan berlangsung hingga dipenuhinya kewajiban biaya pencatatan beserta denda yang harus dibayarkan oleh emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×