Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tiga perusahaan yang telah mengantongi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca alias SPE-GRK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 25 September 2023.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) merupakan satu dari dua perusahaan yang telah menerima SPE-GRK. PGEO mendaftarkan kegiatan unit usaha Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6.
Dengan proyek yang sama, PGEO menggenggam lima SPE RGK yang diterbitkan pada 23 September 2023. Sementara PGEO 21.259 unit PSE yang tersedia untuk ditransaksikan.
Kemudian ada PT UPC Sidrap Bayu Energi yang mendaftarkan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Proyek PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) Sidrap 75 MegaWatt (MW).
Baca Juga: Biaya Transaksi Bursa Karbon Diskon 50% Hingga Akhir Oktober 2023
Berbeda dengan PGEO, pendaftaran dan verifikasi proyek PT UPC Sidrap Bayu Energi dilakukan melalui Gold Standard. Alhasil, sertifikatnya sudah keluar sejak 24 Desember 2022.
PT PJB UP Muara Karang menjadi perusahaan ketiga yang mengantongi SPE-GRK dengan nomor sertifikat SPE-11-PR-V-2023-10867 (000001 - 927113).
Anak usaha PT PLN Nusantara Power ini mendaftarkan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang.
Baca Juga: OJK Sebut Tingginya Biaya Teknologi Jadi Persoalan Menuju SDG’s
SPE-GRK merupakan salah satu produk yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia. Tak hanya itu, bursa karbon juga menerima sertifikat Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Pemancatatan PTBAE-PU dan SPE-GRK akan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (KLHK) melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News