kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bursa Jepang tutup di level terendah 3 bulan


Selasa, 06 Januari 2015 / 14:00 WIB
Bursa Jepang tutup di level terendah 3 bulan
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas batangan pecahan 10 gram di Galeri 24 Pegadaian Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2023.


Sumber: Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia

TOKYO. Bursa Jepang hari ini, Selasa (6/1), ditutup dengan penurunan terbesar 3 bulan terakhir. Investor melakukan aksi jual di tengah penurunan harga minyak mentah.

Indeks Topix melemah 2,9% mendekati 1.361,14 waktu Tokyo dan menjadi penurunan terbesar 2 Oktober silam. Sebanyak 33 grup jatuh dalam perdagangan hari ini.

Indeks Nikkei 225 Stock Average tenggelam 3% menjadi 16.883,19. Hari ini, nilai tukar yen juga menguat 0,6% menjadi 118,94 per dollar AS, setelah kemarin naik 0,7%.

Harga minyak mentah sempat melorot ke bawah US$ 50 per barel, terendah sejak tahun 2009 setelah Rusia dan Irak mengumumkan rekor produksi minyak.

Saham-saham energi di Jepang alhasil berguguran. Produsen minyak Inpex Corp turun 5,8%. Nissan Motor Co kehilangan 4,4% meskipun data penjualan mobil di AS lebih baik dibanding perkiraan. Saham Yagoo Japan corp juga tergerus 4,8% dalam perdagangan hari ini.

"Saham-saham di Jepang mengekor penurunan di Amerika Serikat dan eropa, yang dipicu oleh penurunan harga minyak dan kekhawatiran terkait Yunani," kata Hitoshi Asaoka, Senior Strategist di Mizuho Trust & Banking Co. Dia bilang, pasar dalam mode tak ingin mengambil risiko dan indikator teknikal kemungkinan tak cukup menahan penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×