kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.304   29,60   0,36%
  • KOMPAS100 1.153   2,59   0,23%
  • LQ45 831   2,56   0,31%
  • ISSI 292   0,33   0,11%
  • IDX30 436   2,87   0,66%
  • IDXHIDIV20 499   3,95   0,80%
  • IDX80 128   0,02   0,01%
  • IDXV30 137   0,20   0,14%
  • IDXQ30 139   0,53   0,39%

Bursa Jepang dibuka babak belur


Rabu, 31 Juli 2013 / 08:32 WIB
Bursa Jepang dibuka babak belur
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOKYO. Bursa Jepang dibuka negatif pada transaksi hari ini (31/7). Data yang dihimpun Bloomberg menunjukkan, pada pukul 09.29 waktu Tokyo, indeks Topix terpangkas 1% menjadi 1.137,53. Sepanjang bulan ini, bursa Jepang menuju kenaikan 0,3%. Sedangkan indeks Nikkei 225 Stock Average turun 1,4% menjadi 13.671,14.

Saham-saham yang mempengaruhi bursa Jepang di antaranya yaitu: Nissan Motor Co tergerus 1,4%, Tokyo Electric Power Co turun 3,8%, dan Softbank Corp naik 3%.

Penurunan bursa Jepang kali ini dipicu oleh penguatan yen yang kian mendekati level tertinggi dalam sebulan terakhir versus dollar AS menjelang pengumuman keputusan kebijakan the Fed.

"Saham-saham berguguran di tengah rendahnya volume transaksi menjelang keputusan the Fed," jelas Soichiro Monji, chief strategist Daiwa SB Investment Ltd. Dia menambahkan, para investor melakukan aksi jual untuk mengambil keuntungan. "Saya rasa kondisi pasar saham Jepang tidak begitu buruk. Hanya saja, tidak banyak alasan untuk melakukan aksi beli pada hari ini," paparnya.

Catatan saja, indeks Topix sudah melonjak 34% sepanjang tahun ini hingga kemarin. Pelaku pasar optimistis, Perdana Menteri Shinzo Abe akan mendorong dilakukannnya reformasi dan Bank of Japan akan terus menggelontorkan stimulus untuk mengatasi deflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×