kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.492   42,00   0,27%
  • IDX 7.740   5,14   0,07%
  • KOMPAS100 1.202   0,02   0,00%
  • LQ45 959   0,20   0,02%
  • ISSI 233   0,05   0,02%
  • IDX30 493   0,53   0,11%
  • IDXHIDIV20 592   0,91   0,15%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,28   0,20%
  • IDXQ30 164   0,03   0,02%

Bursa Ekspor Dinilai Berdampak Positif Terhadap Perdagangan CPO


Sabtu, 20 Mei 2023 / 04:10 WIB
Bursa Ekspor Dinilai Berdampak Positif Terhadap Perdagangan CPO


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementarian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan melalui bursa berjangka komoditi. Kebijakan tersebut dinilai akan lebih banyak memberikan dampak positif.

Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo mendukung rencana bursa CPO yang direncanakan pemerintah. Meskipun memang, pada awal implementasi tersebut masih akan menghasilkan sejumlah keluhan atau keberatan yang mungkin dianggap kurang efisien.

Namun seiring berjalannya waktu, ia menilai pelaku pasar akan melihat dampaknya. "Bagaimanapun juga CPO akan tetap menjadi aset yang diminta untuk memenuhi kebutuhan global," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).

Baca Juga: Bappebti: Aturan Bursa CPO Tak Beratkan Pelaku Usaha

Sutopo menilai, dari kebijakan tersebut akan ada transparansi tata kelolah CPO dan akan menjadi percontohan bagi komoditas lain. Selain itu, data perdagangan akan lebih detil sehingga menjadi informasi yang baik bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan untuk menghadapi kendala perdagangan di waktu yang akan datang.

Meski begitu, ia menyarankan pemilik kebijakan juga memperhatikan dari sisi likuiditas. "Karena kapan saja mau buy dan sell ada market maker-nya," pungkas Sutopo.

Baca Juga: Bursa Ekspor CPO Ditargetkan Meluncur Juni 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×