Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek 26 perusahaan tercatat, Senin (31/8). Perdagangan efek dihentikan baik di pasar reguler maupun pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tertanggal 31 Agustus 2020.
Mengutip pengumuman BEI tertanggal Senin (31/8), suspensi dilakukan karena dua puluh perusahaan tercatat ini belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Baca Juga: Perkuat bisnis hilir, Japfa (JPFA) akuisisi So Good Food senilai Rp 1,21 triliun
Lebih lanjut BEI merinci ada 20 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuagnan auditan per 31 Desember 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Dua puluh emiten tersebut adalah:
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
- PT Cowell Development Tbk ( COWL)
- PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
Baca Juga: IHSG melemah ke 5.339 pada akhir perdagangan sesi I, perbankan BUMN dilepas asing
- PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk ( KBRI)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
Selain itu, BEI juga mencatat ada empat perusahaan yang sudah menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019, akan tetapi belum melakukan pembayaran denda. Empat perusahaan tersebut adalah:
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
Baca Juga: IHSG uptrend, ini rekomendasi saham dari Samuel Sekuritas untuk Senin (31/8)
Adapun dua perusahaan lainnya yakni PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019, tetapi sudah membayarkan denda.
Asal tahu saja, di antara 26 perusahaan tercatat yang dikenai suspensi itu, sebanyak sembilan perusahaan memiliki status perdagangan efek yang aktif di seluruh pasar. Sementara, status perdagangan efek 17 perusahaan lainnya memang sudah kena suspensi dengan rentang waktu yang beragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News