Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, BEI juga mencatat ada empat perusahaan yang sudah menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019, akan tetapi belum melakukan pembayaran denda. Empat perusahaan tersebut adalah:
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
Baca Juga: IHSG uptrend, ini rekomendasi saham dari Samuel Sekuritas untuk Senin (31/8)
Adapun dua perusahaan lainnya yakni PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019, tetapi sudah membayarkan denda.
Asal tahu saja, di antara 26 perusahaan tercatat yang dikenai suspensi itu, sebanyak sembilan perusahaan memiliki status perdagangan efek yang aktif di seluruh pasar. Sementara, status perdagangan efek 17 perusahaan lainnya memang sudah kena suspensi dengan rentang waktu yang beragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News