Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS). Dalam surat pengumuman Peng-UPT-0001/BEI.PP2/01-2016 yang dirilis dalam keterbukaan hari ini Kamis (28/1), BEI mencabut suspensi perdagangan saham KARW.
"Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan efek pada hari Jumat, 29 januari 2016," ujar Kristian S Manullang, Kepala Penilaia Perusahaan II BEI dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan.
Otoritas bursa pada tanggal 4 Mei 2015, melalui surat pengumuman No: Peng-SPT-00006/BEI.PG2/05-2015 tertangggal 4 Mei 2015, telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan AIMS.
Merujuk pada surat AIMS no. 0004/AIMS/I/16 tanggal 25 Januari 2016 perihal penjelasan atas permintaan penjelasan Bursa dan Surat Bursa No.S-00316/BEI.PP2/01-2016 tanggal 20 Januari 2016 perihal permintaan penjelasan, maka suspensi saham AIMS dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News