Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meluncurkan bursa berjangka kripto, lembaga kliring dan lembaga depositori kripto untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan pihaknya mendukung keputusan Bappebti ini sebagai langkah positif atas perkembangan legalitas dari ekosistem kripto di tanah air.
“Tapi di satu sisi saya juga berharap investor kripto Indonesia jangan dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena efeknya nanti industri dalam negeri kripto pun juga akan terkena imbasnya," ujarnya dalam siaran pers Jumat (21/7).
Baca Juga: Progres Pembentukan Bursa Kripto Sudah Mencapai 95%
Menurutnya, hal ini tentu mereka hindari karena pihaknya berharap pembentukan bursa ini sesuai tujuannya justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto.
Ia menambahkan karena pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar (0,21%), yakni sebesar dua kali pajak yang dikenakan pedagang saham.
Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight.
Baca Juga: Pengusaha Rental Mobil di Bali Ditangkap karena Pakai Kripto Sebagai Alat Transaksi
"Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati," sarannya.
Sebagai upaya menguatkan ekosistem dan penguatan pengawasan terhadap kripto, Bappebti saat ini bersinergi dengan beberapa lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan diawasi dari Bappebti ke OJK sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News