kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bursa aset kripto segera hadir, jaminan perlindungan investor harus diutamakan


Senin, 26 April 2021 / 13:21 WIB
Bursa aset kripto segera hadir, jaminan perlindungan investor harus diutamakan
ILUSTRASI. Keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi punya peranan penting pada transaksi kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi semakin tinggi tiap harinya. Tak pelak, kehadiran bursa khusus investasi aset kripto semakin diperlukan guna melindungi masyarakat yang tertarik berinvestasi serta memajukan ekosistem investasi.

Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung Yoyok Prasetyo mengatakan, sebagai sebuah ekosistem investasi, aset kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini perlu dihadirkan dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

“Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang tren ini,” kata Yoyok dalam keterangan resmi, Senin (26/4).

Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. 

Baca Juga: Bitcoin balik ke level US$ 50.000, setelah alami penurunan terbesar sejak Februari

Mulai dari bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap. Perdagangan aset kripto melalui bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Yoyok menambahkan, keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi punya peranan penting karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, juga akan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal. 

Sementara itu, Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, KBI telah siap 100 persen sebagai lembaga kliring resmi untuk DFX. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infrastrukturnya. 

Fajar bilang, sebagai lembaga kliring, KBI berperan untuk penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, serta rekomendasi sistem & anggota. Fajar berharap, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia.

Baca Juga: Dalam sepekan dua bursa kripto Turki kolaps, alarm bahaya?

“Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal positif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya,” ujar Fajar.

Namun demikian, Fajar menambahkan, sebagai lembaga kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini. Bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan ia ingin memastikan masyarakat untuk memahami risiko tersebut dengan baik. 

Dalam kesempatan yang sama, CEO Indodax Oscar Dharmawan menyatakan dukungannya terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto. Menurut Oscar, hal ini sejalan dengan visi Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia.

Oscar memaparkan, kehadiran bursa kripto akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor. Hal ini karena dalam ekosistem tersebut akan ada lembaga kliring yang memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan. “Aset kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya aset kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di bursa,” tambahnya.

Baca Juga: Aset kripto XRP tidak direkomendasikan untuk investasi jangka panjang, kenapa?

Saat ini di Indonesia terdapat 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. Aset kripto sendiri adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Baca Juga: Warren Buffett: Bitcoin dan kripto lain hampir pasti mengalami akhir yang buruk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×