Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komite pemegang obligasi (bondholders) dikabarkan telah merestui proposal restrukturisasi obligasi senilai US$ 375 juta yang diajukan oleh emiten batubara Keluarga Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Seperti diberitakan Bloomberg yang mengutip sumber anonim, Selasa (12/8), izin tersebut diberikan setelah komite bondholders yang digawangi investment bank Moelis & Co., menggelar telewicara global pada Senin (11/8).
Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (11/8), menyatakan, pihaknya meminta jatuh tempo obligasi yang diterbitkan Enercoal Resources Pte. Ltd diperpanjang hingga 7 April 2018.
BUMI juga meminta perubahaan harga konversi obligasi dari Rp 3.366,9 menjadi Rp 250 per saham. Sementara tingkat bunga obligasi setelah restrukturisasi diminta BUMI turun menjadi 6% per tahun dari sebelumnya yang 9,25% per tahun.
Kendati demikian, menurut sumber Bloomberg, komite masih akan meminta persetujuan dari pemegang obligasi lainnya atas proposal terakhir yang diajukan BUMI. Kemungkinan besar proposal restrukturisasi itu akan kembali diubah dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang bakal digelar 22 Agustus 2014 nanti di Singapura.
Ketika dimintai konfirmasi oleh KONTAN, Dileep berkomentar atas kabar telah disetujuinya proposal restrukturisasi BUMI oleh komite pemegang obligasi. "Coba lihat keterbukaan informasi kami kepada BEI kemarin," kata Dileep.
Seperti diketahui, obligasi BUMI tersebut semestinya jatuh tempo pada 5 Agustus 2014 lalu. Namun, BUMI mendapatkan tambahan waktu jatuh tempo hingga Selasa (12/8) hari ini.
Dileep bilang, BUMI akan membayar bunga obligasi tersebut pada hari ini. BUMI juga menyatakan jeda waktu antara 12 Agustus hingga pelaksanaan RUPO 22 Agustus mendatang tidak akan memberikan implikasi wanprestasi atas belum dipenuhinya kewajiban untuk membayar pokok obligasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News