kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BUMI ajukan permohonan proteksi status utang


Selasa, 02 Desember 2014 / 21:11 WIB
BUMI ajukan permohonan proteksi status utang
ILUSTRASI. Ketahui Sederet Manfaat Kapur Sirih untuk Kesehatan Tubuh


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengerahkan segala upaya untuk berkelit dari tuntutan pailit para kreditur utang. Strategi terbaru emiten batubara Keluarga Bakrie itu adalah mengajukan proteksi dari kemungkinan munculnya tuntutan pailit yang diajukan para kreditur (bankruptcy protection).  

Seperti diberitakan Bloomberg, Selasa (2/12), permohonan itu diajukan kepada Pengadilan Kepailitan di Manhattan, Amerika Serikat (AS), oleh anak usaha BUMI, Bumi Investment Pte Ltd. Permohonan proteksi ini diajukan sebulan setelah Bumi Investment gagal membayar bunga obligasi bulan Oktober 2014.

Bumi Investment memang menerbitkan obligasi bergaransi (guarranted secured notes) senilai US$ 700 juta pada 30 September 2010 dan akan jatuh tempo pada 6 Oktober 2017. Suku bunga dipatok 10,75% per tahun, dan harus dibayar setiap enam bulan, yaitu bulan April dan Oktober.

Beberapa anak usaha BUMI menjadi penjamin, yaitu PT Sitrade Coal, Kalimantan Coal Limited, Sangatta Holdings Limited, dan Forerunner International Pte. Ltd.  Dengan permohonan ini, BUMI dapat melakukan reorganisasi keuangan sekaligus terhindar dari klaim para kreditur.

Sebelumnya, Bumi Investment beserta dua anak usaha BUMI lainnya, Bumi Capital Pte Ltd dan Enercoal Resources Pte Ltd juga sudah mengajukan permohonan restrukturisasi obligasi kepada Pengadilan Singapura.

Sebagai langkah awal dalam proses tersebut, ketiga anak usaha BUMI telah mendapatkan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) selama 6 (enam) bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan oleh kreditur.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang dan pemegang obligasi, sebagai upaya untuk melanjutkan restrukturisasi," tulis Dileep Srivastava, dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Moratorium ini dinilai negatif oleh salah satu lembaga pemeringkat tersohor, Standard & Poor's Rating Services (S&P). Kemarin, S&P memangkas peringkat (rating) utang jangka panjang dan rating regional ASEAN BUMI dari "Selective Default (SD)" menjadi "Default (D)".

S&P juga memangkas rating obligasi US$ 300 juta yang diterbitkan Bumi Capital dari "CCC-" menjadi "D" alias "Default". Ini adalah pemangkasan rating lanjutan yang dilakukan S&P terhadap BUMI. Pada pertengahan November lalu, S&P telah menurunkan rating obligasi Bumi Investment dari "CCC-" menjadi "D".

Downgrade dilakukan lantaran Bumi Investment gagal membayar bunga obligasi bulan Oktober tepat waktu. Kendati S&P kembali memangkas rating utang, harga saham BUMI bergerak anomali.

Pada perdagangan Selasa (2/12), harga BUMI malah ditutup naik 4,88% ke level Rp 86 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×