kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buana Lintas Lautan (BULL) menyiapkan Rp 270 miliar untuk buyback saham


Selasa, 25 Agustus 2020 / 12:32 WIB
Buana Lintas Lautan (BULL) menyiapkan Rp 270 miliar untuk buyback saham


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) akan membeli kembali atau buyback 600 juta saham. Emiten pelayaran ini menyiapkan dana maksimal Rp 270 miliar untuk aksi korporasi ini.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/8), BULL mengatakan rencana pembelian saham ini setara dengan 5,1% dari total saham beredar atau modal ditempatkan dan disetor penuh. "Harga pembelian kembali tidak lebih dari Rp 450 per saham," kata Krisnanto Tedjaprawira, Sekretaris Perusahaan Buana Lintas Lautan dalam pengumuman buyback.

Pada akhir perdagangan sesi I, Selasa (25/8), harga saham BULL berada di level Rp 298 per saham.

Baca Juga: Dari belasan emiten, hanya 3 saham pelayaran ini yang menguat sejak awal tahun

Buana Lintas Lautan mengatakan waktu dan jumlah pembelian kembali akan ditentukan oleh manajemen dan akan bergantung pada kondisi pasar, alternatif alokasi modal, undang-undang dan peraturan pasar modal yang berlaku dan faktor lainnya. Buana Lintas Lautan mengatakan bahwa pada harga saat ini, price to earning ratio (PER) BULL hanya 2,5 kali hingga 3,5 kali dari laba bersih yang diharapkan pada taun 2020.

"Bahkan pada harga saham maksimum Rp 450 per saham, penilaian tersebut diyakini tetap sangat menarik dengan PER 4 kali hingga 5,5 kali dibandingkan dengan rata-rata 12,6 kali untuk perusahaan pelayaran yang terdaftar di bursa," imbuh Krisnanto.

Baca Juga: Pendapatan melesat 100%, kinerja Buana Lintas Lautan (BULL) di semester I-2020 ciamik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×