kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRAU ambil perusahaan milik Rosan Roeslani


Kamis, 16 Februari 2017 / 07:27 WIB
BRAU ambil perusahaan milik Rosan Roeslani


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan tambang batubara, PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) akan membeli saham PT Revessel Indonesia milik PT Recapital Advisors dan PT Tripillar Guna Perkasa.

Recapital memiliki 48.796 saham Revessel Indonesia. Sementara Tripillar menggenggam 50 saham perusahaan tersebut. Direktur Keuangan BRAU Edy Santoso mengatakan, transaksi jual beli saham ini adalah tindak lanjut dariĀ settlement agreementĀ antara Rosan dengan Asia Resouce Mineral Limited (ARMS) dan BRAU.

Pembelian saham Revessel Indonesia menjadi tindak lanjut pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional yang terdaftar di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No 225/2013. Arbitrase tersebut memutuskan perkara antara BRAU dan ARMS melawan Rosan. Putusan SIAC ini juga sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Mei 2015.

Sekretaris Perusahaan BRAU Gamal H. Wanengpati enggan berkomentar banyak. Ia mengaku tidak dapat memberikan keterangan tambahan di luar dari keterbukaan informasi tersebut.

Gamal juga masih belum mau menyebutkan lebih lanjut mekanisme transaksi ini. Dia hanya menyatakan, Revessel merupakan perusahaan Rosan yang akhirnya diambil oleh BRAU. "Ini perusahaannya Pak Rosan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (15/2).

Sekadar menyegarkan ingatan, perseteruan antara BRAU dan Rosan bermula dari hasil investigasi ARMS, yang kala itu bernama Asia Resource Minerals Plc, induk BRAU sebelumnya. Waktu itu, ARMS menemukan kerugian senilai US$ 201 juta akibat penyelewengan keuangan di BRAU.

Rinciannya, tercatat dana sebesar US$ 49 juta dalam buku tahun 2011 dan sebesar US$ 152 juta dalam laporan keuangan BRAU tahun 2012. Namun penggunaan dana tersebut dinilai tidak jelas. Dugaan penyelewengan itu muncul sewaktu Rosan menjabat sebagai Presiden Direktur BRAU. Mahkamah arbitrase Singapura juga memutuskan Rosan harus memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian per 26 Juni 2013.

Melalui kesepakatan tersebut, Rosan harus membayar US$ 173 juta kepada ARMS sebagai ganti rugi atas penyelewengan keuangan semasa menjabat sebagai presiden direktur BRAU. Rosan juga harus membayar bunga dan biaya perkara atas sengketa ini. Hingga berita ini diturunkan, Rosan belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat KONTAN.

Tahun ini, BRAU mengajukan rencana produksi batubara sebanyak 33,5 juta ton. Sebagai perbandingan, realisasi produksi tahun lalu mencapai sekitar 26 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×