kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bos PTPP Optimistis Bisa Menangi Proyek Jumbo, Nilainya Tembus Rp 2 Triliun


Kamis, 11 Juli 2024 / 15:24 WIB
Bos PTPP Optimistis Bisa Menangi Proyek Jumbo, Nilainya Tembus Rp 2 Triliun
ILUSTRASI. PT PP Tbk (PTPP) berpotensi memenangkan tender untuk proyek berskala jumbo di sektor energi.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah, PT PP Tbk (PTPP) berpotensi memenangkan tender untuk proyek berskala jumbo di sektor energi. Proyek tersebut bisa mencapai Rp 2 triliun. 

Direktur Utama PTPP Novel Arsyad menyebutkan, PTPP memang sedang proses lelang tender untuk beberapa proyek, termasuk proyek bernilai Rp 2 triliun. 

“Belum menang, tinggal tunggu pemenangannya. Tapi, insyaallah profitabilitasnya sangat besar,” kata dia saat ditemui media di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/7) malam. 

Novel bilang, pengumuman atas pemegang tender proyek jumbo itu bakal diumumkan antara pertengahan atau akhir Juli. Di saat yang bersamaan, PTPP akan memberikan pengumuman resmi. 

Baca Juga: Kontrak Baru PTPP Melejit di Kuartal II-2024

Jika proyek ini bisa dimenangi PTPP, maka raihan kontrak emiten BUMN ini semakin tebal. Adapun pada semester I-2024, PTPP telah mengantongi nilai kontrak baru sebesar Rp 9,65 triliun. 

Adapun, PTPP bakal kecipratan berkah dari Penyertaan Modal Negara (PMN) 2025. Pasalnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan PNM dari Kementerian BUMN. 

Nantinya, PTPP bakal menerima dana segar Rp 1,56 triliun. Rencananya, dana itu bakal dipakai untuk menyelesaikan proyek Tol Jogja–Bawen dan Kawasan Industri Grand Rebana di Subang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×