CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.926   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Bos Makira akan dilaporkan ke polisi


Kamis, 18 April 2013 / 08:04 WIB
Bos Makira akan dilaporkan ke polisi
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Dina Farisah, Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Lagi-lagi, perusahaan investasi emas berimbal hasil tetap (fixed income) bermasalah dengan nasabahnya. Kali ini, menimpa PT Makira Nature. Nasabah Makira yang kecewa berencana melaporkan si pemilik perusahaan ini ke polisi.

Awal masalah muncul ketika Makira sudah tidak mampu  lagi membayar dividen bulanan kepada nasabah sejak 15 Maret 2013 lalu. Manajemen Makira berjanji akan memenuhi kewajiban pembayaran pada 1 April. Nyatanya, janji itu pun dilanggar.

Tidak ada penjelasan dari Makira setelah itu. Melalui para agennya, nasabah mendapat informasi bahwa manajemen Makira akan mengadakan rapat untuk memberi penjelasan ke nasabah pada 8 April 2013. Namun, rapat itu pun diundur. Makira hanya mengeluarkan pengumuman di kantor Makira yang berlokasi di Tamara Center, Jakarta, bahwa rapat akan ditunda hingga Rabu (17/4).    

Seperti janjinya, kemarin (17/4) nasabah Makira hadir untuk mendapatkan penjelasan nasib uang mereka yang tersangkut di Makira. Namun, tidak satupun manajemen Makira yang menunjukkan batang hidungnya.

Tommy Sihotang, kuasa hukum Makira berdalih, ketidakhadiran manajemen Makira lantaran ada gugatan pailit yang dilayangkan beberapa nasabah Makira ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Itu membuat Direktur Utama Makira yakni Eko Nugroho menjadi serba salah. "Jika pengadilan mengabulkan gugatan pailit, secara hukum yang berwenang adalah kurator," ujar Tommy kepada KONTAN, kemarin.

Sebelum ada laporan pailit dari nasabah, kuasa hukum Makira menyatakan, Makira memiliki niat baik untuk menyelesaikan pembayaran kepada para nasabahnya. Oleh karena itu, kuasa hukum Makira meminta manajemen Makira untuk membeberkan aset-aset perusahaan ini agar ada verifikasi data.

Namun, para nasabah Makira terlanjur kecewa. Mereka akhirnya menggelar rapat besar, kemarin. Hasil rapat membuahkan kesepakatan untuk mencari keberadaan bos Makira hingga pagi ini. "Jika sampai Kamis pagi belum ketemu, kami akan laporkan Eko ke Mabes Polri di Kamis siang," kata salah satu anggota komite nasabah Makira, Tigor Nainggolan.

Bermodal izin SIUP

Sekadar informasi, skema investasi yang ditawarkan Makira terdiri dari dua jenis. Pertama, Gold Trade Program (GTP). Skema ini merupakan pengelolaan dari hasil pembelian emas. Selisih harga jual beli (spread) emas Makira akan dikelola untuk menghasilkan dividen. Harga emas Makira dijual 25% lebih tinggi dari harga pasar.

Pada program GTP, Makira mengelompokkan nasabah dalam tiga kategori. Pertama, customer reguler dengan pembelian emas 10 gram-100 gram emas. Dividen yang  dijanjikan 1% per bulan.

Kedua, customer primer dengan pembelian antara 101 gram-1.000 gram. Program ini menawarkan dividen 1,2% per bulan. Ketiga, program customer VIP dengan pembelian emas minimal 1.001 gram dengan dividen 1,4% per bulan.

Skema kedua, yaitu Gold Saving Program (GSP). Pada skema ini, nasabah menyimpan emas fisik kepada Makira. Dividen yang ditawarkan Makira sebesar 3,5% dari investasi. Adapun kontrak yang ditawarkan Makira terdiri atas 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

Berapa banyak dana yang masuk ke Makira, seseorang nasabah Makira, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke KONTAN memperkirakan, total dana nasabah yang tersangkut Rp 2,7 miliar. Jumlah sebesar itu terdiri dari uang tunai Rp 1,2 miliar serta kepingan-kepingan emas ukuran 100 gram

Salah satu investor yang hadir dalam pertemuan itu, sebut saja Tonny, mengaku menginvestasikan dana Rp 300 juta di Makira sejak Januari lalu.
Dari sisi legalitas, dalam situs resmi perusahaan ini di www.makiranature.com, Makira hanya mengantongi izin usaha perdagangan (SIUP). Padahal, seperti diketahui, pemegang izin SIUP dilarang menghimpun dana masyarakat.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×