kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BNI Asset Management menurunkan batas beli UP


Selasa, 21 Januari 2014 / 12:57 WIB
BNI Asset Management menurunkan batas beli UP
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Selasa 30 Agustus 2022y./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2021.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah PT Schroder Investment Management Indonesia dan PT Manulife Asset Manajemen Indonesia (MAMI), kini giliran PT BNI Asset Management yang melakukan perubahan kontrak dan prospektus reksadana.

Berdasarkan pengumuman resmi perseroan, perubahan dilakukan pada dua produk reksadananya. Kedua produk itu adalah reksadana pasar uang yaitu BNI-AM Dana Likuid dan BNI-AM Proteksi XXXV yang merupakan reksadana terproteksi.

Manajemen BNI mengurangi batas minimum pembelian unit penyertaan (UP) dari Rp 25 miliar per transaksi menjadi Rp 1 miliar per transaksi.

Saldo minimum kepemilikan UP pun dikurangi dengan nilai yang sama. Yaitu, dari Rp 25 miliar menjadi Rp 1 miliar. Namun, perusahaan mengenakan biaya pembelian UP (subscription fee) dan biaya penjualan kembali (redemption fee) masing-masing 1% dari nilai transaksi.

Awalnya, pungutan ini tidak ada. Kemudian, untuk produk terproteksinya, BNI Asset Management juga melakukan perubahan kontrak. pada kontrak yang baru, perseroan mengubah waktu redemption.

Awalnya, penjualan kembali dilakukan  dari setiap tiga bulan yang tanggalnya disesuaikan dengan waktu jatuh tempo kupon efek bersifat utang. Poin itu lalu diubah menjadi setiap sebulan sekali. Untuk penjualan pertama dilakukan paling lambat satu tahun setelah tanggal emisi.

Batas minimum penjualan kembali UP ditingkatkan dari Rp 5 juta per transaksi menjadi Rp 50 juta per transaksi. Saldo minimum kepemilikan UP pun naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×