Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Setelah PT Schroder Investment Management Indonesia dan PT Manulife Asset Manajemen Indonesia (MAMI), kini giliran PT BNI Asset Management yang melakukan perubahan kontrak dan prospektus reksadana.
Berdasarkan pengumuman resmi perseroan, perubahan dilakukan pada dua produk reksadananya. Kedua produk itu adalah reksadana pasar uang yaitu BNI-AM Dana Likuid dan BNI-AM Proteksi XXXV yang merupakan reksadana terproteksi.
Manajemen BNI mengurangi batas minimum pembelian unit penyertaan (UP) dari Rp 25 miliar per transaksi menjadi Rp 1 miliar per transaksi.
Saldo minimum kepemilikan UP pun dikurangi dengan nilai yang sama. Yaitu, dari Rp 25 miliar menjadi Rp 1 miliar. Namun, perusahaan mengenakan biaya pembelian UP (subscription fee) dan biaya penjualan kembali (redemption fee) masing-masing 1% dari nilai transaksi.
Awalnya, pungutan ini tidak ada. Kemudian, untuk produk terproteksinya, BNI Asset Management juga melakukan perubahan kontrak. pada kontrak yang baru, perseroan mengubah waktu redemption.
Awalnya, penjualan kembali dilakukan dari setiap tiga bulan yang tanggalnya disesuaikan dengan waktu jatuh tempo kupon efek bersifat utang. Poin itu lalu diubah menjadi setiap sebulan sekali. Untuk penjualan pertama dilakukan paling lambat satu tahun setelah tanggal emisi.
Batas minimum penjualan kembali UP ditingkatkan dari Rp 5 juta per transaksi menjadi Rp 50 juta per transaksi. Saldo minimum kepemilikan UP pun naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News