Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Dua perusahaan manajer investasi melakukan perubahan kontrak dan prospektus reksadana. Mereka adalah PT Schroder Investment Management Indonesia dan PT Manulife Asset Manajemen Indonesia (MAMI).
Perubahan dilakukan dalam rangka penyesuaian sejumlah aturan. Dalam pengumuman resminya, manajemen Schroder menjelaskan, beberapa tujuan atas perubahan yang dilakukan.
Alasan pertama adalah, dalam rangka memperbarui susunan dewan komisaris serta anggota investasi dan tim pengelola investasi.
Kedua, penyesuaian atas adanya penyempurnaan sejumlah peraturan. Diantaranya, peraturan no IV.C2 tentang nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana. Lalu, juga penyesuaian peraturan nomor IV.C3 tentang pedoman pengumuman harian nilai aktiva bersih (NAB) reksadana.
Selain itu, perubahan juga dilakukan lantaran ada tambahan klausul terkait peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Adapun, poin perubahan yang terjadi pada produk reksadana MAMI dilakukan adalah mengenai tata cara penjualan unit penyertaan (UP). Selain itu, juga perubahan mengenai tata cara pembelian kembali (pelunasan) UP. Manajemen Manulife juga membuat perubahan mengenai tata cara pengalihan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News