kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BMRI, mover yang paling banyak gerus poin IHSG


Senin, 23 Desember 2013 / 16:56 WIB
BMRI, mover yang paling banyak gerus poin IHSG
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat naik 0,15% ke level 7.057,34 pada perdagangan Kamis (4/8).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan sebesar 5,95 poin di sesi II. Alhasil, posisi terakhir indeks saat ini adalah 4.189,61.

Aksi jual sejumlah saham menjadi salah satu faktor yang menyebabkan indeks ditutup di zona merah. Tiga di antaranya yakni:

- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

Saham BMRI yang turun 1,88% di sesi II menyumbang penurunan indeks sebesar 3,7 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini yaitu: CIMB Securities Indonesia senilai Rp 13,062 miliar, Nomura Indonesia senilai Rp 9,722 miliar, dan Credit Suisse Securities senilai Rp 9,072 miliar.

- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

Saham UNVR yang turun 1,73% di sesi II menyumbang penurunan indeks sebesar 3,7 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini yaitu: Deutsche Securities senilai Rp 7,774 miliar, Credit Suisse Securities senilai Rp 5,363 miliar, dan Merrill Lynch Indonesia senilai Rp 2,110 miliar.

- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)

Saham TLKM yang turun 1,19% di sesi II menyumbang penurunan indeks sebesar 2,7 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini yaitu: Mandiri Sekuritas senilai Rp 104,224 miliar, Credit Suisse Securities senilai Rp 19,811 miliar, dan Merrill Lynch Indonesia senilai Rp 8,843 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×