kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Bliss Properti Indonesia (POSA) tepis pengendalian harga saham


Senin, 22 Juli 2019 / 20:12 WIB
Bliss Properti Indonesia (POSA) tepis pengendalian harga saham


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bliss Properti Indonesia Tbk menepis tudingan mengendalikan fluktuasi harga saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham berkode POSA yang tercatat sejak 10 Mei 2019 dinilai mengalir alamiah sesuai kondisi pasar modal.

"Bliss Properti tidak punya kendali untuk menaikkan atau menurunkan harga saham dan/atau waran kami di Bursa Efek Indonesia," tulis manajemen Bliss Properti Indonesia, dalam publikasinya, baru-baru ini.

Manajemen Bliss Properti juga menegaskan bahwa kenaikan atau penurunan harga saham dan/atau waran ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar modal di BEI.  "Tidak benar jika ada dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami. Dugaan itu tidak benar dan tidak berdasar," tegas manajemen Bliss Properti.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2019, Bliss Properti mendapat surat keberatan dari salah satu investornya atas pergerakan saham dan warrant POSA yang berfuktuasi sangat tajam.

Lewat kuasa hukumnya, Timotius & Partners Law Firm, investor itu mengundang pihak-pihak terkait yakni manajemen Bliss dan NH Korindo untuk melakukan mediasi kasus dugaan manipulasi harga saham POSA, sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan insitusi lain serta mengajukan class action dan pengumuman di media massa.

Mediasi dilakukan untuk menjaga nama baik manajemen Bliss Properti dan NH Korindo. 

Dalam suratnya, Timotius & Partners menyatakan, pergerakan saham dan warrant POSA diduga kuat hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atau pihak-pihak pengendali dengan menguasai POSA pada saat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. 

Sementara itu, Pengamat Bursa, Vier Abdul Jamal menilai, sejak melantai di bursa (first bell), maka perdagangan saham publik sudah mengikuti mekanisme pasar. Emiten fokus pada kinerja perusahaan dan menjaga fundamental tetap on the track sesuai dengan rencana bisnis yang dibuat.

"Kepemilikan saham dengan jumlah 5% harus dilaporkan ke otoritas bursa. Jadi sangatlah naif jika masih banyak yang melihat bursa kita ini primitif dimana saham bisa liar beredar tanpa pengawasan otoritas bursa dan emiten bisa seenaknya menaikkan dan menurunkan harga saham," tutur Vier dalam keterangan pers, Senin (22/7).

Dia menegaskan, saat sebuah perusahaan melantai di bursa ada dua kategori kepemilikan saham, yaitu saham pendiri (founder) dan saham publik (Free Float Share). Kalau saham founder 70%, berarti saham publik 30%.

Saham Founder dikunci (lock) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kurun waktu tertentu. " Biasanya delapan bulan sehingga  yang bisa diperdagangkan adalah hanya saham publik, bukan saham Founder," tuturnya.

Terkait warrant, Vier menilai, hal itu merupakan bonus bagi pembeli saham perdana saat initial public offering (IPO). Warrant akan dikonversi menjadi saham dalam kurun waktu enam bulan sejak melantai di bursa dan jika tidak dikonversi akan hangus.

Jika waran tersebut belum dikonversi atau dieksekusi, saat ini harganya nol. "Kelak, investor yang membeli saham perdana POSA mendapatkan bonus keuntungan 1.500% jika dia menjualnya diharga Rp 15," tukas dia.

Di sisi lain, jelas dia, saat induk waran, yakni saham POSA berada di Rp 150, namun ada yang membeli waran di harga Rp 490 mengisyaratkan ada unsur spekulasi. 

"Artinya investor tersebut tidaklah bijak, bahkan sarat dengan spekulasi karena lebih bijak membeli saham atau induknya, bukan waran atau potential future convertion (derivative/options)," tegas Vier.

Dia juga mengingatkan bahwa dalam dunia pasar modal ada ketentuan atau disclaimer bahwa saat membeli saham seseorang akan mengalami kerugian sebahagian atau seluruhnya. "Tentu juga ada peluang mendapat keuntungan," katanya.

Kepala Riset PT Koneksi Kapital Indonesia Alfred Nainggolan menjelaskan fenomena harga saham IPO yang melonjak perlu jadi perhatian Bursa Efek Indonesia dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya momentum ini bisa jadi acuan bagi pengawas keuangan untuk memperhatikan kejelasan perusahaan masuk jadi perusahaan publik dan juga perlindungan investor. "Jangan sampai investor jadi merasa tertipu karena kurangnya pengawasan dan kurangnya literasi investasi," kata Alfred kepada Kontan.co.id, Senin (22/7).

Menurutnya bila kasus ini terus terjadi, akan ada ketakutan bagi investor baru untuk masuk ke pasar modal. Begitupula bagi pemilik perusahaan akan jadi merasa dirugikan bila harga saham meroket dalam waktu dua bulan lalu langsung harga saham turun jauh. "Pemilik modal perusahaan pasti jadi akan ragu akan underwriter-nya sendiri," jelasnya.

Oleh karena itu perlu diinvestigasi arus kelola pembentukan harga saham hingga akhirnya terbit saham di publik. Sehingga industri pasar modal kian transparan bagi semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×