kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BKPM Dalami Bisnis J&T di Indonesia


Jumat, 27 Oktober 2023 / 20:45 WIB
BKPM Dalami Bisnis J&T di Indonesia
J&T Express


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mendalami bisnis J&T di Indonesia.

J&T Global Express tengah berupaya untuk melakukan initial public offering (IPO) di bursa Hong Kong membuka beberapa langkah perusahaan ini saat menjalankan bisnis di dalam negeri.

Perusahaan logistik ini ternyata mengakui dalam prospektusnya terbentur dengan aturan di Indonesia. Hal ini membuka sejumlah praktik bisnis perusahaan di pasar logistik dalam negeri.

Dalam prospektusnya, J&T Global mengaku terbentur dengan sejumlah aturan di Indonesia. Hal ini yang membuat perusahaan melakukan beberapa cara-cara agar bisa masuk ke pasar logistik dalam negeri.

Baca Juga: BKPM Beberkan Alasan Realisasi Investasi Hijau Belum Ada di Tahun Ini

Salah satunya adalah Undang-Undang Pos Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan batas investasi asing sebesar 49% pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir.

J&T Global Express Ltd mengakui terbentur dengan aturan batasan kepemilikan saham 49% di Indonesia. Makanya untuk bisa beroperasi di Indonesia, J&T memilih menjalankan bisnisnya melalui entitas terafiliasi yang dikonsolidasikan, yakni Global Jet Express dan anak usahanya sebagai perusahaan operasional di Indonesia. Perusahaan itu bahkan tercatat sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, aktivitas pos dan kurir masuk dalam lingkup KBLI 53100.

"Bidang usaha tersebut diatur sesuai Perpres 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk dibatasi kepemilikan asing maksimal 49%," ujarnya kepada Kontan, Jumat (27/10).

Baca Juga: BKPM Bocorkan Alasan Foxconn Belum Juga Bangun Pabrik di Indonesia

Selain itu, setiap perusahaan yang dibatasi kepemilikan saham juga dilarang melakukan nominee. Pelarangan ini diatur dalam UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal termasuk pengenaan sanksi kejahatan korporasi. 

Oleh karena itu, BKPM akan melakukan evaluasi pelanggaran J&T untuk pengenaan sanksi. "Untuk J&T, sedang dilakukan pendalaman nominee sesuai pemberitaan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×