CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.884   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.190   -24,22   -0,34%
  • KOMPAS100 1.099   -3,81   -0,35%
  • LQ45 875   -0,78   -0,09%
  • ISSI 217   -1,36   -0,62%
  • IDX30 448   -0,17   -0,04%
  • IDXHIDIV20 541   1,12   0,21%
  • IDX80 126   -0,45   -0,35%
  • IDXV30 136   0,30   0,22%
  • IDXQ30 149   0,04   0,03%

BIPI perpanjang utang jatuh tempo Rp 592,51 miliar


Selasa, 07 September 2010 / 16:37 WIB
BIPI perpanjang utang jatuh tempo Rp 592,51 miliar


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) memperpanjang utang alias promissory notes kepada pemegang sahamnya, PT Indotambang Perkasa. Perpanjangan utang yang dilakukan BIPI ini mencapai Rp 592,51 miliar.

"Kami telah sepakat untuk melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo dari 12 September 2010 menjadi 12 Maret 2011," kata Sekretaris Perusahaan BIPI Ferdinand Dion. Walau begitu, Ferdinand bilang pembayaran bunga ini tidak berubah.

Asal tahu saja, BIPI menerbitkan promissory note ini pada 12 Maret 2010 dengan sebanyak Rp 602,76 miliar. Suku bunga surat utang ini sebesar 5,6% per tahun. Surat utang ini dijamin dengan saham PT Elnusa Tbk (ELSA) sebanyak 1,79 miliar. Maklum, dana ini digunakan BIPI untuk membeli saham ELSA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×