kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   -30.000   -1,12%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Batas Bayar Denda Grup Bakrie & BIPI Tinggal Dua Hari


Rabu, 04 Agustus 2010 / 17:17 WIB


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Batas waktu Group Bakrie dan BIPI untuk membayar denda yang dijatuhkan Bursa Efek Indonesia (BEI) tinggal menghitung hari.

Menurut Direktur Utama BEI Ito Warsito, batas waktu para emiten yang terkena denda terkait kesalahan dalam laporan keuangannya jatuh pada hari Jumat (6/8) esok lusa. Mereka adalah PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), PT Bakrie & Brothers (BNBR), PT Energi Mega Persada (ENRG), dan PT Bakrie Sumatra Plantations (UNSP). Masing-masing emiten dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 miliar.

"Denda harus dibayar paling lambat 15 hari setelah keputusan. Hingga saat ini, belum saya cek apakah mereka sudah bayar belum. Yang jelas, BNBR setuju untuk membayar," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8).

Keempat usaha milik Grup Bakrie dan BIPI itu dinilai tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait simpanan dananya di Bank Capital. Ito menolak berkomentar apakah emiten tersebut akan dikenakan tuduhan pidana. "Kalau ada pidana nanti diurus Bapepam-LK dan kepolisian," kata Ito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×