Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istilah binary option makin popular pasca ditangkapnya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Status investasi binary option sendiri masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.
Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, secara tegas menyebut binary option adalah tindak pidana perjudian sekaligus pencucian uang.
"Siapapun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option harus ditindak," ujar Faisal saat berbicara dalam Talkshow "Judi Era Digital, Binary Option dan Konsekuensi Hukumnya". Talkshow yang dipandu Dosen FH Universitas Malahayati, Dr Nurlis Effendi, diselenggarakan oleh Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4).
"Kementerian perdagangan harus tegaskan konsep cara permainan Binary Option. Itu adalah judi. Saya tegaskan kalau pemerintah konsisten larang perjudian, harus bergerak dan tegas juga," tuturnya.
Baca Juga: Vanessa Khong Tersangka Kasus Binomo, Ini Investasi Bermasalah yang Wajib Dijauhi
"Mulai dari penyelenggaranya hingga pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Bahkan bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta."
Karena itu, menurut Faisal, pemerintah perlu meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system) agar binary option yang tergolong perjudian online segera bisa ditindak dan diberantas.
"Kalau konsens soal perjudian harus diberantas sampai akar. Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini. Kalau andalkan polisi tidak cukup," tambahnya.