Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Faisal juga menegaskan mengenai uang yang telah "diinvestasikan" korban di binary option tidak bisa kembali. "Mana ada ceritanya uang kalah judi bisa kembali lagi. Bahkan walau kalah tetap terkena pasal judi. Kalau menang kan mereka diam-diam saja," katanya.
"Binary option itu judi, polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi. Saat mereka bermain binary option, mereka tahu sedang berjudi. Polisi tidak bisa mengembalikan uang mereka yang kalah judi," tegas Faisal.
Sementara itu, Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Ronnie F Sompie menegaskan seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kejelasan izin binary option. Jika memang binary option itu tidak berizin, harus disiarkan agar publik tahu.
"Jika memang tidak berizin, OJK dan Kementerian Kominfo harus menjelaskan kepada Masyarakat," ujar Ronnie.
Baca Juga: Ini Data Terbaru Bareskrim per Maret 2022 Terkait Korban & Kerugian Robot Trading
Ronnie yang juga Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Doktor Universitas Borobudur, menyebut binary option perlu ditangani lintas sektoral, jangan ada ego sektoral agar bisa diberantas dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ini tidak berizin dan penipuan, maka OJK bisa memperingatkan bank. PPATK juga bisa melacak aliran dananya," ujar Ronnie.
Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Prof. Dr. Ade Saptomo menilai, binary option adalah sebuah permainan judi dengan dua pilihan yang berlawanan.
"Tidak ada pemain terus untung, yang kaya penyelenggara. Konteks Binary Option yang ada belakangan itu yang untung (penyelenggara)," terangnya.
Ade menyayangkan ini telah menjadi, dan kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat Indonesia sebab membiarkannya menjadi bodoh.
"OJK dan Bareskrim Polri turun tangan kalau tidak akan menjadikan manusia Indonesia bodoh," tegas Ade.
"Selain itu perlu juga bantuan dari masyarakat-masyarakat setempat semacam masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal. Jadi semua harus bergerak untuk menyelesaikan soal ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News