kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Binary Option Adalah Judi, Pemain Bisa Dipidana dan Uangnya Tak Bisa Kembali


Rabu, 13 April 2022 / 14:33 WIB
ILUSTRASI. Talkshow 'Judi Era Digital, Binary Option dan Konsekuensi Hukumnya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istilah binary option makin popular pasca ditangkapnya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Status investasi binary option sendiri masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.

Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, secara tegas menyebut binary option adalah tindak pidana perjudian sekaligus pencucian uang.   

"Siapapun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option harus ditindak," ujar Faisal saat berbicara dalam Talkshow "Judi Era Digital, Binary Option dan Konsekuensi Hukumnya". Talkshow yang dipandu Dosen FH Universitas Malahayati, Dr Nurlis Effendi, diselenggarakan oleh  Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4).

"Kementerian perdagangan harus tegaskan konsep cara permainan Binary Option. Itu adalah judi. Saya tegaskan kalau pemerintah konsisten larang perjudian, harus bergerak dan tegas juga," tuturnya.

Baca Juga: Vanessa Khong Tersangka Kasus Binomo, Ini Investasi Bermasalah yang Wajib Dijauhi

"Mulai dari penyelenggaranya hingga pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Bahkan bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta."

Karena itu, menurut Faisal, pemerintah perlu meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system) agar binary option yang tergolong perjudian online segera bisa ditindak dan diberantas.

"Kalau konsens soal perjudian harus diberantas sampai akar. Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini. Kalau andalkan polisi tidak cukup," tambahnya.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×