Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI) pada Kamis (27/8). Pada private placement kali ini, tercatat nominal penerbitan sebesar Rp 16,98 triliun.
Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi kedua untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods. Adapun total kebutuhan pembiayaan public goods mencapai Rp 397,56 triliun.
Baca Juga: Hasil lelang SUN turun, tapi jumlah penawaran masih cukup tinggi
Dana tersebut rencananya digunakan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan virus corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh BI di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi virus corona dan PEN.
Serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.
Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan yakni:
1. VR0038 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2025
2. VR0039 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026
3. VR0040 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2027
4. VR0041 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2028
Keempat seri tersebut sama-sama mempunyai nominal sebesar Rp 4,245 triliun dan berjenis variable rate. Keempat seri ini juga dapat diperdagangkan dengan besaran kupon Suku Bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan (Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,84%).
Baca Juga: Penawaran lelang SUN capai Rp 78,35 triliun, seri FR0086 paling laris
Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun non-public goods dalam rangka penanggulangan virus corona dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News