kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Besok, pemerintah akan melelang enam seri sukuk negara


Senin, 22 Juli 2019 / 21:12 WIB
Besok, pemerintah akan melelang enam seri sukuk negara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara pada perdagangan Selasa (23/7) besok. Lelang yang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari pembiayaan APBN 2019 ini memiliki target indikatif senilai Rp 8 triliun.

Berdasarkan keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kemkeu, terdapat enam seri sukuk negara yang akan ditawarkan pada lelang besok. Di antaranya adalah SPN-S 10012020, PBS014, PBS019, PBS021, PBS022, dan PBS015.

Seri SPN-S 10012020 menawarkan imbalan dengan sistem diskonto. Seri ini akan jatuh tempo pada 10 Januari 2020.

Seri PBS014 menawarkan tingkat imbalan sebesar 6,50% dengan waktu jatuh tempo pada 15 Mei 2021. Seri PBS019 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,25% dengan waktu jatuh tempo pada 15 September 2023. Seri PBS021 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,50 dengan waktu jatuh tempo pada 15 November 2026.

Seri PBS022 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,625% dengan waktu jatuh tempo pada 15 April 2034. Adapun seri PBS015 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,00% dengan waktu jatuh tempo pada 15 Juli 2047.

Sebagai informasi, pada lelang sukuk negara sebelumnya tanggal 9 Juli lalu, pemerintah menyerap dana senilai Rp 8 triliun dari total penawaran yang masuk mencapai Rp 36,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×