kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bertambah Satu, Berikut 20 Saham di Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus


Rabu, 26 Januari 2022 / 21:38 WIB
Bertambah Satu, Berikut 20 Saham di Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus
ILUSTRASI. BEI menambahkan Sidomulyo Selaras (SDMU) ke dalam saham daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) ke dalam saham daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Merujuk pengumuman BEI, Rabu (26/1), SDMU dimasukkan ke dalam daftar tersebut karena memenuhi kriteria nomor 8, yakni berada dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Sebaliknya, BEI mengeluarkan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) dari daftar tersebut. Pasalnya, BPTR tidak lagi memenuhi kriteria nomor 10, yakni dikenakan suspensi perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Suspensi BPTR telah dicabut pada 28 Desember 2021, setelah terkena suspensi pada 17 Desember 2021.

Baca Juga: BEI Kembangkan Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus

Perubahan saham dalam daftar ini mulai efektif pada Kamis, 27 Januari 2022. Dengan begitu, ada 20 saham yang terdapat dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, yaitu sebagai berikut:

  1.     PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  2.     PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
  3.     PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
  4.     PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  5.     PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
  6.     PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
  7.     PT Intraco Penta Tbk (INTA)
  8.     PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
  9.     PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  10.     PT Leyand International Tbk (LAPD)
  11.     PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  12.     PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
  13.     PT MNC Studios International Tbk (MSIN)
  14.     PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  15.     PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA)
  16.     PT Onix Capital Tbk (OCAP)
  17.     PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)
  18.     PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)
  19.     PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU)
  20.     PT Tridomain Performance Materials Tbk (TPDM)

Baca Juga: BEI mengeluarkan PKPK dari daftar efek dalam pemantauan khusus

Sebagai informasi, Daftar Efek Pemantauan Khusus diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku sejak 16 Juli 2021. Di  laman notasi khusus di website BEI, saham-saham dalam daftar ini juga diberikan notasi khusus dengan kode X.

Ada sebelas kriteria yang menjadikan suatu efek dapat dimasukkan ke dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus. Terpenuhinya satu kriteria saja sudah bisa memasukkan suatu saham ke dalam daftar ini. Berikut adalah rinciannya:

  • Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51 per saham
  • Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
  • Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya
  • Untuk perusahaan tercatat atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business)
  • Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  • Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V
  • Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler
  • Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit
  • Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit
  • Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: BEI Membidik 68 Pencatatan Efek Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×