Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengembangkan dua papan baru yang bernama Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Papan New Economy ditujukan untuk saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan kemanfaatan sosial yang luas. BEI juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) di papan tersebut.
Untuk melengkapinya, BEI akan menyematkan notasi khusus di kode saham perusahaan tercatat yang termasuk dalam Papan New Economy. Dengan begitu, diharapkan investor akan lebih aware ketika mengambil keputusan investasi.
Baca Juga: Terbanyak di Asean, Jumlah IPO di Indonesia Pada 2021 Capai 54 Emiten
Persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama. Dengan kata lain, Papan New Economy akan diposisikan setara dengan Papan Utama.
"Hal ini bertujuan agar perusahaan tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di pasar modal dunia dan menarik bagi investor global," ungkap Nyoman kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Kamis (6/1).
Selanjutnya, Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Nilai Emisi IPO Naik 11 Kali Lipat Menjadi Rp 62,61 Triliun
Menurut Nyoman, papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu. Perusahaan akan masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus bila memenuhi setidaknya satu dari kriteria berikut ini:
1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51 per saham.
2. Memperoleh opini disclaimer untuk laporan keuangan auditan.
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Untuk perusahaan tercatat yang;
a. bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
b. induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di BEI, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sesuai:
- Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
- Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Dalam kondisi dimohonkan:
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Pailit; atau
- Pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat berdasarkan penilaian BEI dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan tercatat.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
- PKPU
- Pailit; atau
- Pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat berdasarkan penilaian BEI dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan tercatat.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Keberadaan saham perusahaan tercatat pada Papan Pemantauan Khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya.
Baca Juga: Menyimak Agresivitas Investasi GIC di BEI, dari IPO Hingga Profit Taking Skala Jumbo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News