Sumber: Edisi Khusus KONTAN | Editor: Ruisa Khoiriyah
JAKARTA. Jika ingin membeli atau memiliki baju dengan desain spesial yang khusus dibikin untuk Anda, ke mana Anda kira-kira pergi? Tentu salah alamat jika Anda mendatangi Pasar Tanah Abang atau Mangga Dua. Di sanalah baju dijual dalam jumlah masif, beraneka rupa, tinggal dipilih sesuai selera.
Ya, mendatangi ke butik atau desainer khusus adalah langkah tepat. Seperti itulah kurang lebih analogi produk investasi bertajuk kontrak pengelolaan dana (KPD).
Berkebalikan dengan reksadana yang disebut kontrak investasi kolektif, KPD merupakan kontrak investasi berdasarkan perjanjian bilateral antara investor dan si manajer investasi (MI). Investor menitipkan dananya kepada MI untuk dikelola sehingga menghasilkan return atau keuntungan sesuai harapan, sebagaimana reksadana konvensional.
Namun, di KPD, sifat pengelolaan dananya lebih individual dan customized. Pengelolaan dana investasi dalam KPD bisa dipesan oleh si pemodal sesuai keinginan investor, persis seperti ketika Anda menjahitkan busana ke butik atau desainer. "Tidak semua orang ingin plain vanilla. Mungkin ada orang yang ingin vanila dengan kacang atau tiramisu," ujar Agus B. Yanuar, Presiden Direktur Samuel Asset Management, menyuguhkan analogi KPD.
Itulah mengapa KPD juga disebut sebagai discretionary fund. Dengan diskresi atau kebijakan pengelolaan oleh MI yang telah diberi kuasa oleh investor, pemutaran dana di KPD menjadi lebih leluasa. "Ibaratnya, investor memiliki manajer investasi pribadi," ujar Denny Thaher, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), yang juga Direktur Utama Trimegah Asset Management.
Investor level lanjut
Boutique fund ini juga bersifat eksklusif karena umumnya dana nasabah dikelola tersendiri alias tidak bercampur dengan dana investor lain sebagaimana reksadana. Maklumlah, setiap KPD terselenggara melalui perjanjian tersendiri per investor.
Tak berbeda dengan baju keluaran butik yang berbanderol relatif mahal, KPD juga mensyaratkan nilai minimal investasi yang tidak kecil. Jauh dibandingkan dengan reksadana yang bahkan bisa dibeli dengan Rp 100.000 saja. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini melebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur, investasi minimal KPD adalah Rp 10 miliar per investor. Investornya bisa investor perorangan maupun institusi, seperti dana pensiun, yayasan, maupun asuransi.
Nah, bagaimana proses pembuatannya? Karena KPD adalah perjanjian bilateral antara pemodal dan pengelola, si investor cukup berurusan dengan MI.
Isi perjanjian biasanya memuat target imbal hasil yang diharapkan investor, metode penilaian efek yang diterapkan, batasan investasi, dan biaya pengelolaan portofolio. Lalu, gambaran risiko investasi, penunjukan bank kustodian, juga batas waktu pengelolaan dana alias tenor.
Tenor pengelolaan dana beragam. Cuma, umumnya kontrak dibikin untuk rentang setahun sehingga kinerja tahunannya bisa dievaluasi. Namun, investor dapat memperpanjang lagi kontrak, jika memang ingin.
Lantaran perjanjiannya khusus, biaya pengelolaan portofolio alias management fee dapat dinegosiasikan. Alhasil, management fee KPD bisa lebih rendah dari produk investasi lain.
Isi portofolio juga bisa disesuaikan sesuai keinginan investor, selama itu berupa efek. Mengacu pada aturan Bapepam-LK, isi portofolio KPD dibolehkan berupa efek baik yang diterbitkan dan tercatat di dalam negeri maupun di luar negeri (offshore).
Khusus untuk efek offshore, efek yang dibolehkan menjadi portofolio KPD adalah efek yang sudah memperoleh pernyataan efektif, izin, juga legalitas dari otoritas setempat. Selain itu, informasi tentang efek itu juga harus bisa diakses melalui media.
Regulator hanya menggarisbawahi, untuk efek berupa serifikat deposito dibatasi maksimal 25% dari dana kelolaan setiap nasabah. Porsinya boleh lebih dari itu asalkan sifatnya hanya sebagai parkir dana sementara, atau karena penurun-an nilai total portofolio akibat pergerakan pasar.MI juga dilarang menempatkan dana KPD di produk miliknya sendiri. Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
Nah, menyangkut target return, investor bisa berharap angka tinggi melalui KPD. Maklum, nyaris tak terbatasnya strategi MI dalam memutar dana kelolaan secara teori membuat peluang capaian return tinggi juga lebih besar. Asalkan, sang MI memang jago mengelola. "Mestinya return bisa di atas reksadana karena lebih leluasa," kata Agus.
Risiko sebanding
Di Samuel Securities, kebanyakan produk KPD yang fokus pada saham berhasil mencetak return 40%, tahun lalu. Bahkan sebelumnya sempat meraih keuntungan hingga 80%! Sedap, bukan?
Mengingat fleksibilitas pengelolaan yang memungkinkan dana dikelola dengan multistrategi oleh MI, produk ini membutuhkan pemahaman yang cukup dari si investor, apalagi pilihan portofolionya begitu beragam. Tak heran, produk KPD kebanyakan menyasar kalangan profesional. "Lebih cocok untuk investor level advanced (lanjut)," imbuh Denny.
Hukum investasi berbunyi peluang untung biasanya berbanding lurus dengan risiko. Maka, peluang return tinggi KPD juga menyisakan risiko besar. Keleluasaan MI mengolah dana kadangkala menyisakan moral hazzard. Tentu Anda ingat sempat ada beberapa kasus KPD yang diselewengkan oleh fund manager-nya?
Nah, agar terhindar dari kisah pahit berinvestasi KPD, pandai-pandailah memilih MI yang kredibel dan jago mengolah dana investasi. Di langkah awal, buatlah kontrak perjanjian yang jelas dan tegas. Selain itu, investor juga harus aktif memantau perkembangan dananya.
Agus menilai, sejatinya risiko penyelewengan relatif kecil karena aset investor yang dikelola akan disimpan di kustodian atas nama pemiliknya. Akan sulit bagi MI untuk menyelewengkan dana kendati dia diberi kuasa pengelolaan oleh investor. Lebih lagi, Bapepam-LK telah menegaskan larangan bagi MI berafiliasi dengan bank kustodian KPD.
MI juga dilarang menaruh dana KPD di produknya sendiri. Pembukuan setiap rekening KPD harus terpisah untuk setiap nasabah.
Regulator juga mewajibkan kedua belah pihak menunjuk penengah sengketa seperti lembaga peradilan atau badan arbitrase pasar modal, untuk mengantisipasi terjadinya dispute.
Hanya ingatlah bahwa dana KPD tidak mendapat jaminan seperti deposito di bank. Jadi, pastikan kontrak yang Anda bikin sudah mengantisipasi risiko terburuk. Kendati ada otoritas pengawas, yaitu OJK, akan lebih baik jika sedari awal waspada risiko kejeblos. "Risiko investasi selalu ada termasuk dalam KPD," kata Komisioner OJK, Nurhaida. o
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News