kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.815   79,10   1,02%
  • KOMPAS100 1.090   11,40   1,06%
  • LQ45 794   5,67   0,72%
  • ISSI 267   4,44   1,70%
  • IDX30 412   2,73   0,67%
  • IDXHIDIV20 478   2,84   0,60%
  • IDX80 121   1,39   1,16%
  • IDXV30 131   2,82   2,19%
  • IDXQ30 133   0,53   0,40%

Berikut jadwal pembagian dividen Duta Pertiwi Nusantara (DPNS) sebesar Rp 6 per saham


Minggu, 23 Juni 2019 / 15:29 WIB
Berikut jadwal pembagian dividen Duta Pertiwi Nusantara (DPNS) sebesar Rp 6 per saham


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) akan membagikan dividen Rp 6 per saham dari laba tahun buku 2018. Perusahaan yang bergerak di industri lem, barang-barang kimia dan pertambangan ini akan membagikan total Rp 1,99 miliar dividen kepada pemegang saham.

Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berikut jadwal pembagian dividen DPNS:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 26 Juni 2019
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 27 Juni 2019
  • Cum dividen di pasar tunai: 28 Juni 2019
  • Ex dividen di pasar tunai: 1 Juli 2019
  • Recording date: 28 Juni 2019
  • Pembayaran dividen: 19 Juli 2019

Pembagian dividen ini telah mengantongi restu rapat umum pemegang saham tahunan DPNS pada 19 Juni 2019 lalu. Total dividen yang dibayar DPNS ini setara dengan 21,21% laba bersih DPNS tahun lalu yang sebesar Rp 9,38 miliar.

DPNS akan menggunakan Rp 350 juta laba sebagai dana cadangan. Sedangkan sisa laba Rp 7,04 miliar akan dimasukkan sebagai laba ditahan. 

Dengan harga saham DPNS pada Jumat (21/6) yang ada di Rp 318 per saham, maka yield dividen Duta Pertiwi Nusantara sebesar 1,89%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×