Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan kembali produk kontrak berjangka indeks efek (KBIE) LQ-45 dan kontrak opsi saham. KBIE LQ-45 mengacu pada indeks LQ45, sedangkan opsi saham mengacu pada sejumlah saham yang kriterianya telah ditentukan.
Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI mengatakan, jumlah saham yang akan bisa ditransaksikan untuk kontrak opsi saham ada 28 saham. Saham-saham tersebut dipilih berdasarkan parameter yang telah ditentukan.
"Yang jadi parameter antara lain market cap, likuiditas, free float, jumlah pemegang saham, dan pertimbangan aksi korporasi," ujar Samsul, Senin (26/1).
Ketentuan produk derivatif kali ini mengalami sejumlah perubahan.
Berikut sejumlah aturan pada KBIE LQ-45 dan kontrak opsi saham:
Spesifikasi Produk Kontrak Berjangka Indeks Efek LQ-45
Kriteria Underlying | Spesifikasi Indeks LQ-45 |
Multiplier | Rp 500.000 per poin indeks |
Fraksi harga kontrak | 0,05 (nol koma nol lima) poin indeks |
Periode Kontrak | 1 Bulan, 2 bulan, 3 bulan |
Initial Margin | 4% x Nilai Indeks x Jumlah Kontrak x Multiplier |
Auto Rejection | 10% |
Jam perdagangan | Sesi I Senin – Kamis : 09.00 – 12.00 waktu JATS Jum’at : 09.00 – 11.30 waktu JATS Sesi II Senin – Kamis : 13.30 – 16.15 waktu JATS Jum’at : 14.00 – 16.15 waktu JATS Untuk bulan kontrak yang jatuh tempo maka pada akhir hari perdagangannya akan berakhir pada pukul 16.00.00 waktu JATS |
Settlement | T + 1 |
Spesifikasi Produk Kontrak Opsi Saham
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News