kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Benakat Integra menunda penerbitan MTN


Selasa, 12 Desember 2017 / 21:45 WIB
Benakat Integra menunda penerbitan MTN


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Benakat Integra Tbk (BIPI) bermaksud menunda penerbitan medium term notes (MTN) tahun ini. Hal ini dilakukan karena BIPI akan mengandalkan pendanaan lewat aksi private placement.

Michael Wong, Direktur Keuangan BIPI menyatakan pihaknya akan menahan penerbitan MTN. Untuk berikutnya, Benakat Integra akan melihat kondisi pasar. "Kami akan lihat kondisi tahun depan. Yang jelas tidak tahun ini," kata Michael dalam paparan publik di Jakarta, Selasa (12/12).

Sebagai catatan, BIPI sebelumnya ingin menerbitkan MTN tahun ini dengan nilai Rp 100 miliar. Bahkan, MTN Benakat ini sudah dijaminkan dengan lahan seluas 7.138 meter persergi yang berlokasi di Nusa Dua, Bali. Nilainya ditaksir Rp 107 miliar.

Dana tersebut sebelumnya ditujukan untuk menyuntik modal ke anak usaha, Benakat Oil. Selain untuk Benakat Oil, BIPI juga akan menyuntikan dana ke anak usaha lainnya yaitu PT Putra Hulu Lematang (PHL). "Tahun ini, kami fokus pada private placement," kata Michael.

BIPI akan melakukan private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD) dengan menerbitkan maksimal 3,65 miliar saham biasa seri B dengan harga pelaksanaan Rp 86 per saham.

Benakat Integra berharap bisa meraih dana segar sebesar Rp 313,97 miliar dari aksi tersebut. Rencananya Benakat akan menggunakan dana ini untuk modal kerja dan ekspansi perusahaan. Untuk calon pemodalnya, BIPI belum bisa membocorkan. "Nanti akan kami beri tahu lebih lanjut," pungkas Michael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×