kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.800   15,00   0,09%
  • IDX 8.124   1,04   0,01%
  • KOMPAS100 1.142   5,31   0,47%
  • LQ45 831   6,92   0,84%
  • ISSI 286   -2,60   -0,90%
  • IDX30 433   3,00   0,70%
  • IDXHIDIV20 519   4,12   0,80%
  • IDX80 128   0,94   0,75%
  • IDXV30 141   0,30   0,21%
  • IDXQ30 140   0,60   0,43%

Belajar Kasus PIPA, BEI Perketat Syarat Pencatatan Emiten dan Naikkan Standar


Rabu, 04 Februari 2026 / 13:38 WIB
Diperbarui Rabu, 04 Februari 2026 / 14:12 WIB
Belajar Kasus PIPA, BEI Perketat Syarat Pencatatan Emiten dan Naikkan Standar
ILUSTRASI. Direktur Penilaian BEI I Nyoman Gede Yetna (KONTAN/Rashif Usman)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat persyaratan pencatatan untuk meningkatkan kualitas calon emiten, mulai dari aspek keuangan, tata kelola, hingga kompetensi manajemen dan penyusun laporan keuangan.

Ini berkaca dari kasus manipulasi penawaran umum perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk  (PIPA), yang tengah ditangani dan didalami oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas para calon perusahaan tercatat maupun emiten.  

Baca Juga: Dua Petinggi Kompak Mundur, Saham Lippo Karawaci (LPKR) Merosot 4%   

“Yang pertama, mengenai persyaratan untuk bisa tercatat. Mulai dari persyaratan keuangan, tata kelola (governance), bisnis dan peluang pertumbuhan (growth opportunity),” jelasnya saat ditemui, Rabu (4/2). 

Misalnya, kata Nyoman, persyaratan perusahaan yang akan tercatat di papan akselerasi akan ditingkatkan sebagaimana persyaratan di papan pengembangan yang saat ini sudah berlaku. 

“Jadi sudah naik kelas nih, dulu kan akselerasi pengembangan terus kemudian utama. Yang akselerasi di sini nih, persyaratan financial test-nya udah kami naikin ke tahapan pengembangan,” ucap dia. 

Kemudian, persyaratan calon emiten di papan pengembangan akan naik kelas menjadi persyaratan papan utama. Nyoman berharap perusahaan yang melantai punya ukuran dan kualitas yang lebih tinggi dari sebelumnya. 

“Kedua untuk governance, kami akan wajibkan dewan direksi dan komisioner,  perusahaan yang baru masuk memiliki sertifikasi atau waktu tempuh pendidikan yang cukup,” kata Nyoman. 

Ini dilakukan agar pemimpin perusahaan tercatat merupakan orang berkualitas, termasuk komite audit. Nyoman bilang, BEI juga akan menetapkan sertifikasi itu penyusun laporan keuangan emiten. 

Baca Juga: Harga Emas Sempat Tertekan, WGC: Koreksi Buka Peluang Akumulasi

“Dan untuk penyiap laporan keuangan, yang saat ini belum ada ketentuan, mesti punya sertifikasi. Kami akan wajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia,” tegas dia. 

Selanjutnya: Pemerintah dan Komisi XI DPR Gelar Rapat Perdana Pembahasan RUU Perubahan UU P2SK

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 1-15 Februari 2026, Attack-Wipol Diskon hingga 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×