kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

BEI Ungkap Kriteria Saham HSC untuk Kembali Masuk Perhitungan IHSG


Selasa, 20 Oktober 2026 / 18:30 WIB
BEI Ungkap Kriteria Saham HSC untuk Kembali Masuk Perhitungan IHSG
ILUSTRASI. BEI menjelaskan kriteria saham HSC untuk kembali masuk perhitungan IHSG serta dampaknya terhadap reksa dana yang mengikuti indeks utama. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) berpeluang kembali diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) apabila tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, penentuan saham dalam daftar HSC mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah pihak, price impact ratio (PIR), serta aspek pengawasan pasar.

“Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak lagi terpenuhi, saham terkait nantinya akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,” demikian penjelasan Iding kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: BRMS Genjot Produksi Emas, Kapasitas Pabrik Ditargetkan Naik Empat Kali Lipat

BEI sebelumnya berencana mengeluarkan 80 saham yang masuk dalam daftar HSC dari perhitungan IHSG. Rencana tersebut menyusul pertemuan BEI dengan penyedia indeks global MSCI pada Senin (19/10/2026).

Meski demikian, jadwal efektif penerapan kebijakan tersebut belum diumumkan. BEI berharap langkah ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham sekaligus memperkuat integritas data pasar modal Indonesia.

Iding menambahkan, evaluasi saham yang masuk dalam daftar HSC berdasarkan PIR akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut disesuaikan dengan jadwal peninjauan IHSG dan indeks utama BEI lainnya.

“HSC berdasarkan PIR secara reguler akan dievaluasi tiga bulan sekali, menyesuaikan dengan review IHSG dan indeks utama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: IHSG Berbalik Menguat, Waspadai Dead Cat Bounce di Tengah Potensi Outflow Dana Asing

Lebih lanjut, Iding menegaskan bahwa hingga saat ini BEI belum memiliki aturan maupun rencana kebijakan yang mengatur batas maksimal porsi saham HSC dalam portofolio reksa dana, termasuk ketentuan pembobotannya.

Namun, saham yang masuk dalam daftar HSC secara otomatis tidak akan dimasukkan oleh reksa dana yang mengikuti indeks utama BEI sebagai acuan investasinya.

“Tapi secara otomatis reksadana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×