kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.955   14,00   0,08%
  • IDX 5.907   -29,02   -0,49%
  • KOMPAS100 761   -4,32   -0,56%
  • LQ45 587   -4,23   -0,72%
  • ISSI 205   -0,96   -0,46%
  • IDX30 327   -2,99   -0,91%
  • IDXHIDIV20 420   -3,07   -0,73%
  • IDX80 87   -0,50   -0,57%
  • IDXV30 115   -0,50   -0,43%
  • IDXQ30 107   -1,08   -1,00%

IPO Lesu, BEI Ungkap Penyebab Baru 7 Emiten Melantai hingga Oktober 2026


Selasa, 13 Oktober 2026 / 09:32 WIB
IPO Lesu, BEI Ungkap Penyebab Baru 7 Emiten Melantai hingga Oktober 2026
ILUSTRASI. BEI mencatat baru 7 emiten melakukan IPO hingga Oktober 2026, jauh dari target 50 emiten. Simak penyebab dan evaluasi Bursa. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terbatas menjelang penghujung 2026. Hingga awal Oktober tahun ini, baru tujuh perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa, jauh dari target awal sebanyak 50 emiten baru.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Saidu Solihin mengatakan, BEI terus mengoptimalkan berbagai upaya untuk mendorong pencatatan saham, termasuk memperkuat pipeline IPO, meningkatkan komunikasi dan pendampingan kepada calon emiten, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menjelang akhir tahun, masih terdapat tujuh perusahaan dalam pipeline IPO BEI. Dengan demikian, jumlah calon emiten yang tersisa tersebut masih belum cukup untuk mengejar target pencatatan saham yang ditetapkan pada awal tahun.

Saidu menjelaskan, belum optimalnya realisasi IPO hingga Oktober 2026 dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya adalah kesiapan calon emiten, dinamika kondisi pasar, serta pertimbangan perusahaan dalam menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham.

Baca Juga: Rupiah Spot Melemah 0,16% ke Rp 17.942 per Dolar AS pada Selasa (13/10) Pagi

Adapun target IPO tahun ini beserta langkah untuk mencapainya akan menjadi bagian dari evaluasi Bursa.

“Apabila terdapat penyesuaian resmi, akan kami sampaikan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (12/10/2026).

Menurut Saidu, fokus BEI saat ini adalah memfasilitasi calon emiten yang telah memenuhi persyaratan agar proses pencatatan saham berjalan efektif. Upaya tersebut tetap mengedepankan kualitas perusahaan dan perlindungan investor, sekaligus memperluas jumlah perusahaan yang siap mengakses pasar modal.

Apabila target jumlah IPO belum tercapai, evaluasi akan dilakukan dengan melihat berbagai hambatan pada setiap tahapan, mulai dari persiapan perusahaan, proses penelaahan, hingga pelaksanaan penawaran umum.

“Perbaikan diarahkan pada pendampingan dan efektivitas proses, dengan tetap menjaga standar kualitas serta perlindungan investor,” paparnya.

BEI Evaluasi Ketentuan Free Float IPO

Di tengah upaya mendorong pencatatan saham baru, ketentuan saham publik atau free float juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh calon emiten.

Saidu menjelaskan, peningkatan porsi saham yang beredar di publik bertujuan memperluas kesempatan investasi bagi masyarakat sekaligus mendukung likuiditas perdagangan saham di Bursa.

Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah pada Selasa (13/10/2026) Pagi, INKP, JPFA, CPIN Top Losers LQ45

Ketentuan tersebut diatur dalam perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Melalui kebijakan tersebut, BEI menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, persyaratan free float untuk pencatatan awal ditetapkan berdasarkan kapitalisasi pasar dengan skema berjenjang atau tiering, yakni sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

BEI juga menetapkan ketentuan mengenai jumlah saham free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum dengan nilai tertentu.

Meski demikian, Saidu mengakui bahwa persentase free float saja belum cukup untuk menggambarkan kemampuan pasar dalam menyerap saham yang ditawarkan melalui IPO.

Menurut dia, daya serap pasar perlu dinilai secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nilai penawaran, fundamental dan prospek perusahaan, kewajaran valuasi, serta minat investor.

Karena itu, persiapan IPO perlu disertai dengan penilaian permintaan pasar bersama penjamin emisi atau underwriter.

BEI juga memahami bahwa kondisi pasar saat ini menuntut calon emiten untuk lebih cermat dalam menentukan struktur penawaran, harga saham, dan waktu pelaksanaan IPO.

“BEI terus mendorong perusahaan untuk mempersiapkan aksi korporasi secara matang agar dapat memanfaatkan peluang pendanaan di pasar modal secara optimal,” ungkapnya.

BEI Soroti Arus Dana Asing dan Reformasi Pasar Modal

Selain rendahnya realisasi IPO, BEI juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan investor di tengah pelaksanaan reformasi pasar modal dan tekanan arus dana asing.

Sebagai gambaran, investor asing mencatatkan penjualan bersih atau net sell sebesar Rp 111,27 triliun di pasar reguler sejak awal tahun atau secara year to date (YTD).

Saidu mengatakan, BEI memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan reformasi, kepastian regulasi, dan kepercayaan investor.

Baca Juga: Jhonlin Kuasai 30,25% Saham BYAN, Low Tuck Kwong Tetap Pengendali

Untuk mendukung hal tersebut, Bursa terus memperkuat koordinasi dengan regulator dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan guna memastikan implementasi reformasi berjalan secara terukur dan transparan, serta dikomunikasikan dengan baik kepada pelaku pasar.

Menurut Saidu, pergerakan net sell asing dipengaruhi berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Faktor tersebut mencakup kondisi ekonomi, nilai tukar rupiah, valuasi saham, hingga strategi alokasi portofolio investor.

Oleh karena itu, arus keluar dana asing perlu dilihat dalam konteks dinamika pasar secara menyeluruh dan tidak semata-mata dikaitkan dengan satu faktor tertentu.

Saidu menambahkan, reformasi pasar modal diarahkan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan kualitas pasar sehingga investor memiliki landasan yang lebih baik dalam mengambil keputusan investasi.

“Dampaknya terhadap kepercayaan investor perlu dinilai secara berkelanjutan, bukan hanya dari arus dana dalam periode tertentu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×