kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI tunggu komitmen pemegang saham SRAJ


Kamis, 11 April 2013 / 07:12 WIB
BEI tunggu komitmen pemegang saham SRAJ
ILUSTRASI. Pertamina lakukan pengapalan perdana dari Blok Rokan.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan membuka suspensi saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ). BEI masih menunggu pemegang saham SRAJ, yakni PT Surya Cipta Cemerlang (SCIC), menyatakan komitmennya mengeksekusi penerbitan saham baru atau rights issue SRAJ.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, aturan BEI soal rights issue merupakan aturan yang terbaik. Suspensi dilakukan karena emiten tidak melaksanakan kewajiban. "SRAJ harus menagih ke pemegang saham mayoritasnya untuk mengeksekusi rights issue. Baru suspensi dibuka," tegas dia, Rabu (10/4).

Otoritas bursa sudah mengirimkan surat dan meminta penjelasan kepada emiten. Namun, jawaban SRAJ masih belum meyakinkan. Menurut Ito, suspensi ini untuk melindungi kepentingan publik dari emiten yang tidak patuh. Namun, ia enggan merinci sanksinya bila pemegang saham tak mengeksekusi rights issue.

SRAJ, akhir tahun lalu, menerbitkan 5,53 miliar saham baru dengan harga Rp 260 per saham. Dus, dana yang bisa diraup Rp 1,43 triliun. Prospektus rights issue SRAJ menyatakan, Surya Cipta akan mengeksekusi 53,12%. Masa eksekusi 27 Desember 2012 - 8 Februari 2013. Namun hingga habis masa waktu, Surya Cipta tak melaksanakan kewajiban ini.

Ketua Umum Masyarakat Investor Pasar Modal Indonesia (MISI) Sanusi mengatakan, kasus seperti ini pernah terjadi pada 2007-2008. Saat itu PT Jaka Inti Realtindo Tbk (JAKA) menggelar rights issue, tapi standby buyer PT Duamitra Sukses Semesta tidak melakukan kewajibannya. Ujungnya JAKA dihapus dari BEI. Investor takut, SRAJ akan bernasib sama.

MISI berharap, OJK membenahi aturan rights issue. Caranya membuat aturan pembeli siaga wajib menyetor dana ke escrow account sesuai kemampuan.

Menurut Ito, escrow account harus ditandatangani tiga pihak, yakni pembeli, penerima uang, dan penampung atau bank. "Kalau salah satunya tidak mau tanda tangan, ya, sama saja," kata Ito.

Surya Cipta mengklaim siap mengeksekusi rights issue SRAJ pada akhir April 2013. Tahir, pemilik Grup Mayapada, induk usaha Surya Cipta, berdalih, dana pinjaman dari Goldman Sach terlambat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×