Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. Adapun peraturan yang dimaksud terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI.
Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu aset dasaratau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat initial public offering (IPO) maupun rights issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB).
Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran. AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying securities. Sejauh ini, sudah ada dua AB yang menyatakan komitmennya untuk menjadi penerbit waran terstruktur.
Baca Juga: BEI Terbitkan Peraturan Bursa Terkait Produk Waran Terstruktur
Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB BEI Laksono Widodo mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi AB untuk menjadi penerbit waran terstruktur. Dari segi kesehatan finansial, AB harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp 250 miliar dan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam setahun terakhir.
AB penerbit waran terstruktur juga harus bersedia menjadi liquidity provider. "Hal ini dilakukan untuk membuat investor nyaman sehingga kalau investor mau jual waran terstrukturnya sebelum jatuh tempo, ada pihak yang bisa melakukan pembelian apabila tidak ada penawaran dari pihak lain," kata Laksono dalam acara peluncuran peraturan terkait produk waran terstruktur, Senin (11/4).
Lebih lanjut, Laksono menjelaskan, jangka waktu efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada penerbit waran terstruktur berlaku selama dua tahun. Untuk penerbitan waran terstruktur seri perdana, AB penerbit perlu melengkapinya dengan prospektus dasar dan term sheet.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham, Berikut Respons Pelaku Pasar
Prospektus dasar tersebut juga berlaku untuk jangka waktu dua tahun. Dengan begitu, ketika AB penerbit akan menerbitkan waran terstruktur seri baru lanjutan, kelengkapan yang diperlukan hanyalah term sheet.
Kemudian, untuk melindungi likuiditas AB yang menjadi liquidity provider, Laksono menyampaikan AB dapat melakukan kegiatan short selling atas underlying waran terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (uptick rule).
Laksono berharap, kehadiran produk waran terstruktur dapat menjadi alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia serta meningkatkan likuiditas transaksi dan pendalaman pasar. Ia berkaca pada sejumlah negara yang sudah lebih dahulu memiliki produk ini.
Baca Juga: BEI Bakal Luncurkan Produk Waran Terstruktur, 2 AB Berkomitmen Jadi Penerbit
Menurutnya, di Thailand, adanya perdagangan waran terstruktur membuat rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham negara tersebut 2-3 kali lebih besar dari Indonesia. "Kita sudah punya banyak perusahaan tercatat sehingga dasarnya sudah ada. Waran terstruktur diharapkan jadi salah satu produk andalan BEI ke depannya," ucap Laksono.
Direktur Pengembangan Pasar BEI Hasan Fawzi menambahkan, sebagai awalan, BEI memperkirakan transaksi waran terstruktur dapat menyumbang 1%-3% terhadap transaksi saham di BEI. Selanjutnya, seiring semakin dikenalnya waran terstruktur oleh investor dalam negeri, BEI berharap porsi nilai transaksinya di pasar sekunder bisa mencapai setidaknya 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News