Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah ada emiten yang akan melakukan voluntary delisting (sukarela) dari bursa atau yang akan dikenakan sanksi delisting oleh BEI. Bursa dengan tegas mengatakan hingga saat ini, belum ada satu pun emiten yang mengajukan klausul voluntary delisting dari bursa.
"Delisting sampai saat ini belum ada, baik yang voluntary delisting maupun yang akan kami delisting," ujar Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kamis (25/2).
Sebelumnya, PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) menyatakan akan melakukan voluntary delisting dari bursa saham. Namun pihak bursa menyatakan belum menerima klausul atau pemberitahuan dari emiten tersebut.
Kabarnya, SCPI telah menawarkan harga Rp 100.000 per saham untuk membeli 50.741 saham yang dimiliki oleh publik, jumlah tersebut setara dengan 1,59% dari total 3,6 juta saham beredar. Perseroan juga menyiapkan total dana hingga Rp 5 miliar untuk memiliki kembali saham yang dipegang publik.
SCPI sendiri sudah menyatakan tetap akan keluar dari bursa pada Maret mendatang dan penawaran tender tersebut akan berakhir pada akhir bulan ini. Walaupun nantinya pemegang saham tidak mau menjual kembali sahamnya kepada perseroan keputusan untuk voluntary delisting tidak akan berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News