kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Banyak aturan bisa menjadi alasan delisting emiten


Selasa, 23 Juni 2015 / 17:12 WIB
Banyak aturan bisa menjadi alasan delisting emiten


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Unitex Tbk (UNTX) akan segera melakukan delisting atau menghapus pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah UNTX ini mengikuti PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK) yang tahun ini juga melakukan delisting.

Keputusan emiten untuk delisting bukan kali pertama terjadi. Ada beberapa alasan emiten untuk memilik menjadi perusahaan tertutup. Analis BNI Securities, Thendra Crisnanda mengatakan, ada dua jenis delisting, yakni delisting paksa dari BEI atau delisting atas sukarela emiten.

Proses delisting paksa biasanya dilakukan lantaran emiten memiliki kondisi yang berpengaruh negatif terhadap perusahaan seperti adanya pailit. Sementara untuk delisting sukarela, alasannya tergantung dari masing-masing emiten.

BAEK dan UNTX misalnya, memiliki alasan delisting yang berbeda. BAEK melakukan delisting lantaran akan diakuisisi HSBC Asia Pacific Holdings (UK) Limited. Menurut Thendra, dengan sinergi tersebut maka BAEK mendapatkan support secara financial yang cukup besar, terutama dari regional. "Mereka tidak lagi butuh pendanaan dari pasar," ujar Thendra.

Kemudian, UNTX alasan delisting diantaranya kinerja yang menurun dan sahamnya yang kurang likuid. David Nathanael Sutyanto, analis First Asia Capital mengatakan, dengan melakukan delisting, maka perusahaan tidak perlu lagi mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan BEI.

Pasalnya aturan- aturan tersebut sering memberatkan perusahaan. Misalnya, aturan membuat keterbukaaa informasi, public expose, hingga adanya biaya listing setiap tahun dan penunjukan auditor untuk laporan keuangan perseroan. "Ada yang menganggap keterbukaan informasi sebagai penghambat perusahaan, mereka takut strategi perusahaan terbaca kompetitor," paparnya.

Dengan menjadi perusahana tertutup, emiten bebas melakukan aksi korporasi tanpa harus diketahui banyak pihak.

Thendra mengatakan, keputusan delisting atas sukarela perusahaan biasanya menguntungkan pemegang saham. Soalnya, emiten berani menawarkan harga premium untuk membeli kembali sahamnya. Emiten pun lebih rela mengeluarkan dana untuk membeli kembali saham yang beredar dibandingkan tetap menjadi perusahaan terbuka dan melakukan sejumlah aksi korporasi lain. Dengan pilihan emiten, keputusan delisting mungkin dapat memperbaiki kinerja perseroan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×