Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menindaklanjuti tawaran investasi yang konon mencatut nama PT Hanson International Tbk (MYRX).
Satu hal yang menarik, KONTAN memperoleh informasi jika salah satu instrumen investasi yang ditawarkan, yakni repo, dilakukan melalui Anggota Bursa (AB) yang sejatinya cukup ternama. Mulai dari sini BEI bakal bergerak.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, tak menutup kemungkinan jika tawaran investasi itu justru berasal dari broker yang dimaksud.
"Kami akan memanggil kedua broker itu," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini. Jika terbukti bersalah, hukuman dari hanya sekadar teguran hingga yang paling berat pencabutan izin menanti.
Belum lama ini, manajemen MYRX membantah jika tawaran investasi itu berasal dari pihak perusahaan. Bahkan, MYRX melakukan bantahan secara resmi melalui keterbukaan informasi BEI.
MYRX tidak pernah menerbitkan maupun menawarkan produk bernama Hanson Supreme. Manajemen juga menegaskan tidak pernah melakukan penawaran umum untuk skema investasi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News