Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham 24 emiten setelah masa relaksasi bagi perusahaan dengan ekuitas negatif berakhir pada 30 Juni 2026.
Melansir keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (1/7), Manajemen BEI menyampaikan keputusan ini mengacu kepada Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Baca Juga: Dividen Erajaya (ERAA) Berpotensi Beri Yield 6,79%, Ini Jadwal Siapa yang Berhak
Dalam pengumumannya, manajemen BEI menetapkan sebanyak 19 emiten yang sebelumnya masih diperdagangkan aktif akan mulai disuspensi di seluruh pasar efektif sejak sesi I Periodic Call Auction pada Rabu (1/7).
Sementara itu, lima emiten yang sebelumnya telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai kini juga dikenai suspensi di Pasar Negosiasi sehingga statusnya menjadi suspensi di seluruh pasar
Berikut ini 29 saham yang baru disuspensi BEI.
-
PT Mahaka Media Tbk (ABBA)
-
PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
-
PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
-
PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)
-
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
-
PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)
-
PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD)
-
PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)
-
PT Intraco Penta Tbk (INTA)
-
PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW)
-
PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN)
-
PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI)
-
PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
-
PT Capitalinc Investment Tbk (MFTN)
-
PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
-
PT Singaraja Putra Tbk (SINI)
-
PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)
-
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)
-
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
Sementara itu, lima emiten yang kini disuspensi di seluruh pasar adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
Selain itu, BEI juga melanjutkan suspensi di seluruh pasar terhadap 13 emiten yang sebelumnya telah dikenai penghentian perdagangan, di antaranya:
-
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
-
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
-
PT Century Textile Industry Tbk (CNTX)
-
PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
-
PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
-
PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
-
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
-
PT Onix Capital Tbk (OCAP)
-
PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY)
-
PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
-
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
-
PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
-
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Manajemen BEI menjelaskan, penghitungan masa satu tahun berturut-turut di PPK dimulai sejak 21 Juni 2024, yakni saat perubahan Peraturan Nomor I-X mulai diberlakukan.
Ketentuan suspensi sebenarnya dikecualikan bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria memiliki ekuitas negatif, namun pengecualian tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis, MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) Beli Sports Direct Rp 2,5 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














