kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

BEI Suspensi 42 Saham karena Tak Penuhi Free Float, Berikut Daftarnya


Rabu, 30 April 2025 / 13:59 WIB
BEI Suspensi 42 Saham karena Tak Penuhi Free Float, Berikut Daftarnya
ILUSTRASI. BEI melakukan suspensi 42 saham karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float hingga batas waktu 31 Maret 2025. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/03/2025


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan terhadap 42 saham karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float hingga batas waktu 31 Maret 2025.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan pemberian sanksi tersebut sehubungan dengan tiga peraturan yang ada di BEI. Pertama, peraturan bursa nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Kedua, peraturan bursa nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus. Ketiga, peraturan bursa nomor I-H terkait sanksi.

Baca Juga: Harga Saham Naik, BEI Suspensi Saham Dunia Virtual (AREA) dan Centratama (CENT)

Sebelumnya, BEI telah mengenakan peringatan tertulis tingkat III dan denda Rp 50 juta kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.

Teuku mengungkapkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) sejak sesi I pada Rabu (30/4) di pasar reguler dan tunai. Sementara itu, 41 emiten lainnya akan dikenakan suspensi lanjutan oleh otoritas karena masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa pemantauan sebelumnya.

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 April 2025 terdapat 42 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A," kata Teuku dalam pengumuman BEI, Rabu (30/4).

Baca Juga: BEI Suspensi Saham Sarana Mitra Luas (SMIL) Mulai Perdagangan Senin (21/4)

Berikut 42 daftar emiten yang terkena suspensi:

  1. ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  2. BCIC - PT Bank JTrust Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  3. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  4. COWL - PT Cowell Development Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  5. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  6. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  7. FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  8. FISH - PT FKS Multi Agro Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  9. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  10. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  11. GGRP - PT Gunung Raja Paksi Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  12. HDTX - PT Panasia Indo Resources Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  13. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  14. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  15. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  16. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  17. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  18. KRAH - PT Grand Kartech Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  19. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  20. LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  21. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  22. MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  23. MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  24. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  25. MTSM - PT Metro Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  26. MYRX - PT Hanson International Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  27. MYTX - PT Asia Pacific Investama Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  28. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  29. PLAS - PT Polaris Investama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  30. PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  31. PRAS - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  32. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  33. RSGK - PT Kedoya Adyaraya Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  34. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  35. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  36. SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  37. SUGI - PT Sugih Energy Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  38. SUPR - PT Solusi Tunas Pratama Tbk: Aktif
  39. TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  40. TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  41. TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
  42. WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

Selanjutnya: Xiaomi Resmi Luncurkan Mobil SUV Listrik Canggih dengan Jarak Tempuh hingga 835 Km!

Menarik Dibaca: Bitcoin Bertahan di Level US$ 94.000 Setelah Reli, Outlook Masih Solid?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×