kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BEI selidiki skandal insider trading saham Danamon


Kamis, 15 Oktober 2015 / 21:19 WIB
BEI selidiki skandal insider trading saham Danamon


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memeriksa kasus insider trading yang melibatkan mantan petinggi UBS Indonesia, Rajiv Louis. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, BEI akan menelusuri kasus tersebut dan memanggil broker terkait untuk dimintai keterangan.

Rajiv dikenai denda sebesar S$ 434,912 oleh otoritas bursa Singapura, Rabu (14/10) karena terbukti menjadi insider trading dalam transaksi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Kasus itu terjadi pada tahun 2012 silam, saat Rajiv bekerja di Jakarta sebagai Kepala UBS Indonesia.

The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengatakan, Rajiv memborong satu juta saham BDMN pada Maret 2012 lalu melalui akun saham milik istrinya di Singapura. Rajiv dituduh sebagai insider trading karena dianggap sudah mengetahui rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holding Ltd sebelum rencana itu diumumkan secara resmi ke publik.

Meski transaksi akuisisi itu akhirnya batal, namun Rajiv sudah mendapat cuan sebesar US$ 173,965 dari kenaikan saham BDMN. Kasus ini memang terjadi di bursa Singapura. Namun, BEI tetap akan melakukan penelusuran apakah kasus yang sama merembet di Indonesia.

"Kami akan selidiki dan sudah menanyakan beliau (Rajiv) secara pribadi. Nanti akan dilaporkan pemeriksaannya," ujar Tito usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10).

Namun, menelusuri insider trading dinilai bukan perkara mudah. Ia mencontohkan, karena transaksi ini dilakukan di luar negeri, sulit mengetahui apakah UBS Jakarta juga terlibat. "Secara teknis agak sulit diketahui. Karena transaksinya masuk ke kustodian luar negeri," imbuhnya.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, BEI punya aturan tegas terhadap pelaku insider trading. Pelaku bisa dikenai denda maksimal Rp 15 miliar dengan hukuman kurungan penjara 10 tahun. Di beberapa negara maju, kasus insider trading bisa terungkap karena otoritas punya kewenangan istimewa seperti melakukan penyadapan telepon.

Namun, BEI sebagai perusahaan privat tidak punya wewenang penelusuran sejauh itu. Menurut Hamdi, BEI masih akan terus mengungkap apakah ada anggota bursa Indonesia yang terlibat transaksi haram tersebut. "Jika ada, kami akan langsung tindak tegas. Tapi proses untuk mengetahui itu semua, pasti tidak bisa cepat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×