kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BEI: Reformasi pajak AS bisa berefek positif


Senin, 04 Desember 2017 / 19:54 WIB
BEI: Reformasi pajak AS bisa berefek positif


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senat Amerika Serikat (AS) baru saja mengesahkan RUU reformasi pajak yang dicanangkan oleh Presiden AS Donald Trump dan partainya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio berharap hal tersebut bisa berdampak positif ke perekonomian Indonesia dan ke pasar modal.

Menurut Tito, reformasi pajak yang dirancang oleh Trump justru menambah keuntungan perusahaan di AS, lantaran beban pajak yang ditanggung perusahaan menjadi berkurang.

"Perusahaan-perusahaan tersebut dipaksa oleh Trump untuk melakukan re-investasi, baik itu ke dalam negeri ataupun ke luar negeri sehingga bisnis mereka semakin baik. Dengan begini, pasar modal AS jadi bisa semakin baik, yang bisa berdampak positif ke pasar modal Indonesia," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (4/12).

Tito juga berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mau mengikuti langkah Trump untuk memangkas tarif pajak, terutama pajak perusahaan, menjadi lebih rendah. Pasalnya, penurunan pajak ini secara jangka panjang bisa menghasilkan pajak lagi di masa depan sehingga membuat pendapatan pajak negara semakin bertambah.

Dengan penurunan tarif pajak tersebut, keuntungan perusahaan Indonesia bisa bertambah. Hal ini bisa membuat pendapatan masyarakat Indonesia bertambah, sekaligus membuat emiten bisa melakukan ekspansi lebih luas lagi, menjadikan pasar modal Indonesia semakin berkembang di kemudian hari.

Sebagai informasi, dalam RUU reformasi pajak tersebut pemerintah AS bakal memangkas paket pajak penghasilan dari tujuh menjadi tiga. Selain itu, Trump juga akan memangkas pajak korporasi dari 35% menjadi 15% serta adanya kebijakan "pajak satu kali" untuk dana yang dimiliki perusahaan AS di luar negeri yang nilainya mencapai triliunan dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×