kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI: Reformasi pajak AS bisa berefek positif


Senin, 04 Desember 2017 / 19:54 WIB
BEI: Reformasi pajak AS bisa berefek positif


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senat Amerika Serikat (AS) baru saja mengesahkan RUU reformasi pajak yang dicanangkan oleh Presiden AS Donald Trump dan partainya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio berharap hal tersebut bisa berdampak positif ke perekonomian Indonesia dan ke pasar modal.

Menurut Tito, reformasi pajak yang dirancang oleh Trump justru menambah keuntungan perusahaan di AS, lantaran beban pajak yang ditanggung perusahaan menjadi berkurang.

"Perusahaan-perusahaan tersebut dipaksa oleh Trump untuk melakukan re-investasi, baik itu ke dalam negeri ataupun ke luar negeri sehingga bisnis mereka semakin baik. Dengan begini, pasar modal AS jadi bisa semakin baik, yang bisa berdampak positif ke pasar modal Indonesia," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (4/12).

Tito juga berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mau mengikuti langkah Trump untuk memangkas tarif pajak, terutama pajak perusahaan, menjadi lebih rendah. Pasalnya, penurunan pajak ini secara jangka panjang bisa menghasilkan pajak lagi di masa depan sehingga membuat pendapatan pajak negara semakin bertambah.

Dengan penurunan tarif pajak tersebut, keuntungan perusahaan Indonesia bisa bertambah. Hal ini bisa membuat pendapatan masyarakat Indonesia bertambah, sekaligus membuat emiten bisa melakukan ekspansi lebih luas lagi, menjadikan pasar modal Indonesia semakin berkembang di kemudian hari.

Sebagai informasi, dalam RUU reformasi pajak tersebut pemerintah AS bakal memangkas paket pajak penghasilan dari tujuh menjadi tiga. Selain itu, Trump juga akan memangkas pajak korporasi dari 35% menjadi 15% serta adanya kebijakan "pajak satu kali" untuk dana yang dimiliki perusahaan AS di luar negeri yang nilainya mencapai triliunan dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×