kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BEI Minta Underwriter Objektif Tentukan Harga IPO, Begini Ketentuannya


Jumat, 05 Januari 2024 / 10:32 WIB
BEI Minta Underwriter Objektif Tentukan Harga IPO, Begini Ketentuannya
ILUSTRASI. BEI tengah berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor terhadap saham-saham IPO.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor terhadap saham-saham yang baru melantai di bursa melalui skema initial public offering (IPO). 

Salah satunya, BEI meminta sudah meminta kepada para penjamin pelaksana emisi efek alias underwriter untuk lebih objektif dalam menentukan harga IPO.

Adapun selama ini pembentukan harga selama ini dilakukan melalui proses book building atau penawaran awal. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 41 Tahun 2020. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan dalam proses book building itu, calon perusahaan tercatat akan mengumpulkan minat beli pada rentang harga yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Saham Darmi Bersaudara (KAYU) Kena Suspensi Lagi Setelah Ambles 92% dari Rekor

Pembentukan rentang harga book building ditentukan oleh perusahaan dan penjamin emisi efek dengan berbagai variabel, mulai dari proyeksi performa keuangan pasca IPO dan lainnya. 

"Untuk itu diperlukan analisa dan riset yang memadai yang dapat mencerminkan tidak hanya nilai perusahaan sekarang tapi juga nilai di masa mendatang," jelas Nyoman, Kamis (4/1). 

Nyoman bilang pada dasarnya saat ini semua proses IPO sudah melakukan analisa dan riset ini, tetapi sebelumnya analisa dan riset ini hanya bersifat terbatas. 

Baca Juga: Investor Asing Gencar Investasi Ke BEI, Saham Blue Chip Ini Diprediksi Jadi Incaran

Untuk itu untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, BEI mewajibkan mendokumentasikan hasil analisa dan riset dalam bentuk Equity Research Report dalam menilai harga wajar suatu saham IPO. 

"Bursa mewajibkan underwriter mempublikasikan Equity Research Report atas emiten baru yang dibawanya tersebut sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak listing," tegas Nyoman. 

Asal tahu saja, BEI menargetkan setidaknya ada 62 perusahaan yang akan melakukan IPO pada 2024. Dalam pipeline BEI sudah ada 30 perusahaan yang tengah antre untuk IPO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×