Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terkait gugatan perusahaan asal Swiss, SUEK AG, yang mengajukan gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen memaparkan, Dayaindo harus segera memberikan penjelasan perihal kasus tersebut.
"Yang kami soroti adalah keterbukaan informasinya. Supaya investor bisa tahu dan punya cukup informasi untuk mengambil keputusan," ujar Hoesen, Rabu (18/7).
BEI tidak memberikan tenggat waktu kepada Dayaindo untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, semakin lama Dayaindo memberikan keterbukaan informasi, semakin lama pula suspensi (penghentian sementara perdagangan) saham KARK dilakukan BEI.
"Kalau Dayaindo tidak juga memberikan penjelasan tertulis, kami akan memanggil mereka," tegas Hoesen. Sebagai catatan, suspen KARK sudah dilakukan sejak sesi I perdagangan di nursa, Rabu (18/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News