Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai respon pemerintah daerah terhadap kehadiran obligasi daerah atau municipal bond cukup positif, walaupun proses penerbitan instrumen tersebut masih perlu waktu.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, pemerintah daerah menyambut positif keberadaan obligasi daerah yang telah digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017 lalu.
Saat itu OJK menerbitkan tiga peraturan mengenai obligasi daerah. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Inarno menuturkan, sejumlah provinsi sudah berminat menerbitkan obligasi daerah. Di antaranya adalah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Selain itu, Kalimantan Selatan juga punya rencana menerbitkan obligasi daerah guna membiayai pembangunan di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan pun hari ini berkunjung ke BEI untuk membahas rencana penerbitan obligasi tersebut sembari melakukan seremonial pembukaan perdagangan bursa.
"Ini kunjungan balasan dari pemerintah Kalsel. Sebelumnya, BEI juga telah sosialisasikan obligasi daerah ke sana," ungkap Inarno, Jumat (16/2).
Ia juga menambahkan, proses penerbitan obligasi daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak DPRD setempat dan proyek yang dibiyai oleh instrumen ini harus bisa mendatangkan imbal hasil kepada daerah yang bersangkutan.
Maka dari itu, BEI belum bisa menyebut secara pasti kapan obligasi daerah dari provinsi-provinsi yang berminat tadi akan dicatat di bursa.
"Kalau soal waktu, harapan kami secepatnya bisa di tahun depan. Tapi perlu diingat, proses penerbitannya juga masih panjang," terang Inarno.
Terlepas dari itu, potensi obligasi daerah dinilai masih tergolong besar di Indonesia. Instrumen ini dipercaya dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi pemerintah daerah di luar APBD.
Apalagi, selama ini proyek-proyek pembangunan di daerah diakui memakan dana yang cukup besar.
Obligasi daerah juga akan menambah banyak pilihan instrumen di pasar keuangan. Tak hanya itu, dengan adanya obligasi daerah, masyarakat setempat bisa berpartisipasi sebagai investor yang mendukung pembangunan di daerahnya sendiri.
"Jumlah investor lokal diharapkan tumbuh seiring terbitnya obligasi daerah," tandas Inarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News