kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI masih menunggu persetujuan revisi peraturan pencatatan saham


Kamis, 17 Juni 2021 / 20:15 WIB
BEI masih menunggu persetujuan revisi peraturan pencatatan saham
ILUSTRASI. Mengkomodasi IPO bagi startup, BEI merevisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengakomodasi initial public offering (IPO) bagi startup, Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Revisi aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Besar harapan kami peraturan I-A yang baru ini dapat diterapkan segera," ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Kamis (17/6).

Di sisi lain, OJK juga tengah menyusun RPOJK terkait pelaksanaan penawaran umum dengan perusahaan yang menerapkan multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Nyoman bilang, dalam rangka menciptakan pengaturan yang wajar, teratur, efisien dan bermanfaat untuk seluruh stakeholder, BEI turut memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK SHSM dimaksud.

"Tentunya apabila diperlukan, BEI akan merancang pengaturan pelaksana untuk RPOJK tersebut terkait hal-hal teknis seperti pengaturan pencatatan dan perdagangan," ujar dia. Tapi, Nyoman belum membeberkan secara rinci teknis dan pengaturan pencatatan saham dan perdagangannya.

Baca Juga: Masih ada 23 calon emiten dalam pipeline IPO, belum ada BUMN

Yang jelas, mengacu pada RPOJK yang sudah dapat diakses oleh publik melalui situs OJK. Pihak-pihak yang nantinya dapat memperoleh SHSM akan diatur lebih lanjut pada anggaran dasar perusahaan. Pada RPOJK tersebut juga diusulkan untuk para pemegang SHSM bertindak secara kolektif sebagai sesama pemegang SHSM selama penerapan masih berlangsung di perusahaan.
 
Hak suara efektif yang diperoleh oleh kelompok pemegang SHSM, nantinya diatur berdasarkan nilai persentase yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 RPOJK tersebut dengan rancangan hak suara SHSM secara efektif berada diantara nilai 50%-89,9% dengan kepemilikan setara 2,5%-47,3%. Namun demikian, untuk tetap memperhatikan aspek good corporate governance tetap berjalan dengan baik di emiten, RPOJK tersebut juga mengatur beberapa klausula terkait sunset provision, serta aturan seperti beberapa agenda mata acara RUPS yang memerlukan pemungutan hak suara setara.
 
Karena sifatnya masih berupa rancangan peraturan, maka klausula dan isi atas peraturan tersebut masih dimungkinkan untuk berubah. "RPOJK terkait SHSM masih terbuka bagi masyarakat umum, khususnya stakeholders pasar modal untuk memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK tersebut sampai dengan tanggal 21 Juni 2021," ujarnya.

Baca Juga: Bakal IPO pertengahan Agustus, Bukalapak targetkan dana jumbo Rp 11,2 triliun

Oleh sebab itu, ia menegaskan untuk saat ini aturan untuk terkait penawaran umum perdana masih menggunakan Peraturan I-A yang masih berlaku saat ini. Dengan begitu, perusahaan yang hendak listing wajib melepas saham minimal sebesar 7,5% yang juga sesuai aturan free float.

Lanjutnya, pengaturan saat ini, minimum persentase saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama ditentukan tergantung dari besaran nilai ekuitas suatu perusahaan.

"Kami atur dengan nilai ekuitas secara berjenjang mulai dari kurang dari Rp 500 miliar, Rp 500 miliar–Rp 2 triliun, dan lebih dari Rp 2 triliun. Maka minimum persentase besaran yang harus dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 20%, 15%, dan 10%," pungkas Nyoman.

Baca Juga: Rencana IPO perusahaan teknologi berpotensi mendorong kinerja pasar saham Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×